Home > Berita > Riau

Sidang Vonis Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak Dijaga Ketat Polisi

Sidang Vonis Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak Dijaga Ketat Polisi

Puluhan pengaman berada di depan ruang sidang.

Selasa, 23 Juli 2019 11:38 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan pemalsuan SK Menhut tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH). Puluhan keamanan berpakaian bebas dari Polres Siak siap siaga di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Sidang putusan atau pembacaan vonis hakim digelar, Selasa (23/7/2019). Ditemani penasihat hukumnya, saat ini kedua terdakwa sudah berada di Ruang Sidang Utama Cakra menunggu sidang dimulai. Selain polisi, juga terlihat puluhan masyarakat menghadiri sidang ini.

Sidang perkara ini memang menyedot perhatian warga Kabupaten Siak. Sebab, lahan warga dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) masuk ke dalam kawasan izin lokasi (inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI. Pelapor dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan ini, Jimmy salah seorang pemegang SHM. Ia heran kebun sawitnya hendak diambil oleh PT DSI.

Berdasarkan polemik itu, Jimmy dan PH-nya meneliti persoalan. Sehingga mereka menemukan fakta bahwa PT DSI memperoleh inlok pada 2006 lalu menggunakan SK/1998 pelepasan kawasan hutan itu. Padahal SK itu sudah mati dengan sendirinya sebagaimana diatur pada diktum ke sembilan pada SK itu.

Namun pihak PT DSI tetap ngotot mengajukan permohonan izin ke Bupati Siak. Akhirnya Bupati Siak kala itu Arwin AS mengeluarkan Inlok setelah sempat ditolak sebanyak 2 kali, yakni pada 2003 dan 2004 silam.

Sebelumnya, pada persidangan mendengar keterangan saksi dari mantan Bupati Siak Arwin AS, JPU juga menyebutkan Arwin AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Polda Riau sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama mantan Bupati Siak tersebut. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww