Nama Kadis Dikbud Kepulauan Meranti Terbawa-bawa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Kemendiknas di Disdikbud

Nama Kadis Dikbud Kepulauan Meranti Terbawa-bawa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Kemendiknas di Disdikbud

Ilustrasi. (INTERNET)

Senin, 24 Juni 2019 22:20 WIB
KEPULAUANMERANTI, POTRETNEWS.com – Nama Kadis Dikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Nuriman, terbawa-bawa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (bantah) Kemendiknas di Disdukbud setempat. Polres Kepulauan Meranti terus mendalami dugaan korupsi tersebut.

Polisi saat ini telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Proses penanganan perkara ini berlanjut setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam penyaluran dana kegiatan yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di sekolah menegah pertama negeri (SMPN) 1 Kelurahan Telukbelitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar SH, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan awal yang cukup terkait adanya dugaan korupsi pada kegiatan tahun 2018 lalu.

”Benar, perkara dugaan korupsi di Disdikbud Meranti sudah naik ke tahap penyidikan," ungkap Ario Damar ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019)

Dimulainya penyidikan perkara tersebut, dikatakan Ario, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH.

Surat itu, dijelaskan Ario, diterbitkan pada akhir bulan lalu. "Sprindik itu terbit pada akhir bulan Mei 2019," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu juga mengatakan, sejauh ini belum ada tersangka pada perkara dugaan korupsi tersebut. Mengingat saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dalam upaya pengumpulan alat bukti.

"Tersangka belum ada, kita masih melakukan pendalaman dan pemanggilan terhadap saksi- saksi," ujar Ario.

Perkara kasus korupsi itu berawal pada tahun 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN.

Namun, yang menjadi perhatian penegak hukum yaitu penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.

Dalam proses penyelidikan, aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana bantah ke SMPN 1 Telukbelitung, Kecamatan Merbau.

Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti Tabren, Kepala SMPN 1 TelukbBelitung Suratno dan para saksi lainnya.

Untuk diketahui, selain SMPN 1 Telukbelitung, adapun 11 sekolah lain yang menerima dana bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta.

Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp 325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp 550 juta dan SMPN 3 Tasik Putri Ayu Rp 950 juta. Kemudian, SMPN 2 Tebingtinggi Rp 1,4 miliar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp 875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp 350 juta.

Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebingtinggi Barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta dan SMPN 3 Tebingtinggi Rp350 juta. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "DUGAAN KORUPSI Dana Bantuan Kemendiknas di Disdukbud Kepulauan Meranti Riau, Seret Nama KADISDIKBUD "

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww