Home > Berita > Riau

Pemkab Intip Peluang Siak Wisata Halal

Pemkab Intip Peluang Siak Wisata Halal

Tengku Said Hamzah (baju putih).

Rabu, 12 Juni 2019 20:45 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Pemerintah Kabupaten Siak Provinsi Riau terus mengembangkan konsep pariwisata. Berawal dari konsep wisata religi dan berkembang menjadi wisata syariah, kini pemerintah daerah mengintip peluang Siak wisata halal. Sebagai daerah melayu yang identik dengan islam, menjadi modal pemerintah daerah mengemas Siak sebagai tujuan wisata baru yang mengusung konsep pariwisata halal yang maju di Pulau Sumatra.

Wisata halal merupakan konsep yang terbilang baru dalam kajian pariwisata dewasa ini, sebagai alternatif bagi wisatawan yang tidak sekedar ingin mendapatkan kebutuhan wisata, tetapi juga kebutuhan spritual.

“Pelaksanaan pariwisata halal tidak saja terfokus pada kemasan produk makanan, namun juga sarana umum seperti hotel, rumah makan, kedai kopi, cafe serta tempat pemotongan hewan juga harus menerapkan konsep halal,” kata Sekda Siak Tengku Said Hamzah, Rabu (12/6/2019).

Hamzah mengatakan, penerapan wisata halal di Kabupaten Siak juga didasari Peraturan Bupati Siak Nomor 02 Tahun 2017, kemudian Keputusan Bupati Nomor 56 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pariwisata Halal.

Atas dasar itu kata dia, kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepahaman lintas OPD antara Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, UMKM, Pendidikan, Kemenag, LAM, dan MUI tentang pelaksanaan pariwisata halal ini.

“Penandatangan nota kesepemahaman antar beberapa lembaga ini bertujuan agar pelaksanaanya berjalan dengan baik,” kata dia.

Hamzah menjelaskan, pelaksanaan wisata halal di Siak dimulai sejak tahun 2017 lalu bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak dan telah mengeluarkan sertifikat halal kepada 60 UMKM. Dimana untuk mendapatkan lebel halal ini membutuhkan biaya perkelompok usaha sebesar Rp 2 juta.

"Jadi di setiap produk tercantum lebel halal. Melalui dinas koperasi dan UMKM kita telah membantu rumah industri untuk mendapatkan sertifikat produk halal dari MUI provinsi. Dengan rincian tahun 2017 di bantu 18 UMKM, 2018 22 UMKM dan 2019 sebanyak 20 UMKM jadi total keseluruhannya sejak tahun 2017-2019 berjumlah 60 UMKM yang sudah mengantongi sertifikat halal,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Raja Toni Candra mengaku, selama ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan lebel halal yang dikeluarkan MUI provinsi dengan biaya yang lumayan besar.

Hal ini kata dia, sangat dirasakkan para pelaku usaha kecil. Namun setelah ada surat edaran dari Balai POM yang menyatakan pemberian lebel halal dilimpahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota, pelaku usaha kecil di Siak sangat terbantu.

“Ini sangat membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan lebel halal, prosedurnya yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LP POM MUI provinsi, setelah melewati tahapan dan tinjau lapangan, baru dikeluarakan lebel halalnya,” terang Toni.

Toni juga menghusulkan, kedepan pemberian lebel halal bagi rumah makan yang ada di kabupaten Siak, dilakukan pendataan terlebih dahulu. "Dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar nantinya mereka mengetahui alur untuk mendapatkan lebel halal ini," kata dia. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum
wwwwww