Home > Berita > Umum

BKSDA Riau Hancurkan Kebun Sawit Ilegal di Cagar Biosfer yang Dikuasai Oknum Pecatan TNI

BKSDA Riau Hancurkan Kebun Sawit Ilegal di Cagar Biosfer yang Dikuasai Oknum Pecatan TNI

Seorang petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mencabut pohon kelapa sawit yang ditanam di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan zona intin Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukitbatu, Riau, 19 Mei 2019. (ANTARA/BBKSDA Ria

Rabu, 22 Mei 2019 12:53 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau memusnahkan ratusan pohon kelapa sawit yang ditanam oleh perambah hutan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukitbatu. ”Kita berkomitmen untuk terus menjaga keutuhan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang juga merupakan kawasan areal inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukitbatu dari aktivitas perambahan dan gangguan hutan lainnya,” kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono di Pekanbaru, Selasa (21/5/2019).

Penghancuran tanaman sawit ilegal itu dilakukan oleh 24 personel Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Riau, pada sebuah operasi tanggal 15 hingga 18 Mei 2019. Lokasi tepatnya di Desa Bukitkerikil Kecamatan Bandar, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan patroli diarahkan pada upaya pemusnahan tanaman sawit pada lahan perambahan di areal yang dikuasai oleh terdakwa Sudigdo.

”Sudigdo adalah pecatan TNI, sudah tidak aktif lagi,” kata Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Heru Sutmantoro, yang memimpin operasi pemusnahan sawit ilegal itu.

Heru Sutmantoro menjelaskan, operasi pemusnahan berlangsung di bulan suci Ramadan menjadi tantangan tersendiri bagi timnya. Mereka sejak Subuh berangkat dari Kota Duri, Bengkalis, menempuh 2,5 jam perjalanan darat untuk menuju lokasi.

Mobil hanya bisa berhenti di tepi jalan tanah yang merupakan jalan buatan para perambah, lalu tim harus berjalan kaki hampir dua kilometer.

Ia mengatakan luas area operasi di SM Giam Siak Kecil mencapai enam hektar. Rinciannya terdiri dari bibit siap tanam 150 batang, tanaman berumur enam bulan 200 batang, dan taman sawit kurang dari dua tahun di lahan seluas dua hektar di sekitarnya sebanyak 150 batang.

Pemusnahan tanaman sawit ilegal dengan cara dicabut dan ada yang disiram minyak tanah supaya tanaman mati.

”Sedangkan lahan yang dikuasai Sudigno yang telah ditanami seluas 40 hektar, yang masuk dalam kawasan zona inti cagar biosfer seluas empat hektar, dan sisanya di zona penyangga,” ujarnya.

Operasi pemusnahan selama tiga hari biasanya berlangsung tidak sampai sore sehingga tim bisa kembali ke Duri untuk berbuka puasa. Kondisi cuaca selama tiga hari cukup panas meski ada awan mendung. Hal ini sempat membuat sejumlah personel tim ingin membatalkan puasa.

”Ada yang mau hampir batal (puasa), tapi Alhamdulillah masih bisa bertahan sampai Magrib. Puanas pol, kalau ada mau batal juga puasa kita kasih semangat supaya tidak jadi batal,” kata Heru Sutmantoro.

Sebelumnya, Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polri dan TNI, menangkap Sudigdo alias Digdo pada bulan Desember 2018, karena merambah Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil yang merupakan bagian dari cagar biosfer.

Digdo adalah pemain lama dalam perambahan kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan pertama kali ditangkap tahun 2014 akibat kasus tersebut. Setelah sempat buron, Digdo baru bisa ditangkap pada 2015 di Sumatera Utara. Akibat perbuatannya, ia dihukum empat tahun penjara dan dipecat dari TNI dengan pangkat terakhir sersan mayor.

Setelah mengaku sudah jalani proses hukum, Digdo kemudian kembali ke lahan yang sudah dirambahnya di cagar biosfer dan menanam sawit lagi sebelum ditangkap pada Desember 2018. Kasusnya sudah sampai proses pengadilan. ***

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul "Kisah BKSDA Riau Musnahkan Kebun Sawit Ilegal di Cagar Biosfer"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Umum
wwwwww