Ikut Digugat Terkait Kasus Utang Piutang Pemkab Kuansing ke Warga, Kabag Umum: Gugatannya Salah Alamat

Ikut Digugat Terkait Kasus Utang Piutang Pemkab Kuansing ke Warga, Kabag Umum: Gugatannya Salah Alamat

Ilustrasi. (INTERNET)

Minggu, 12 Mei 2019 18:41 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Kabag Umum Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Muradi menegaskan tidak mengetahui permasalahan utang piutang yang saat ini sedang bergulir di sidang perdata Pengadilan Negeri Telukkuantan. ”Saya tidak mengetahui masalah utang itu. Sebab saat belum menjabat kabag umum saat itu (utang piutang) terjadi," kata Muradi, Jumat (10/5/2019).

Ucapan Muradi tersebut sebagai jawaban atas pembacaan gugatan penggugat yang dibacakan dua pekan lalu. Muradi sendiri memberikan jawaban Senin (6/5/2019).

Dalam kasus ini, Kabag Umum Setda Kuansing sebagai tergugat III.

Seperti diketahui, keluarga Alm. Ir. Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama melakukan gugatan kepada Pemkab Kuansing karena utang tidak dibayar.

Bupati Kuansing Mursini sebagai tegugat I dalam kasus ini. Tergugat II Sekda kab Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (setda) Pemkab Kuansing.

Penggugat mengatakan total uang yang dipinjamkan ke tergugat yakni Rp 872.900.000. Dua pekan lalu, penggugat membacakan gugatannya dalam sidang.

Muradi melanjutkan salah alamat bila ditujukan kepada dirinya permasalahan ini. Sebab ia tidak tahu sama sekali.

”Gugatannya salah alamat. Soalnya saya tidak menjabat kabag umum saat itu," terangnya. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Terkait Kasus Utang Piutang ke Warga, Kabag Umum Kuansing Riau: Gugatannya Salah Alamat"

Editor:
Akham Sophian
wwwwww