Home > Berita > Riau

Pemkab Siak Kaji Skema Baru Tambahan Penghasilan untuk ASN Tahun 2020

Pemkab Siak Kaji Skema Baru Tambahan Penghasilan untuk ASN Tahun 2020

Suasana rapat pembahasan implementasi TKD PNS.

Selasa, 07 Mei 2019 20:33 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Tahun 2019 ini Pemkab Siak tengah mengkaji skema baru tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi para aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampikan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak TS Hamzah saat rapat pembahasan implementasi TKD PNS bersama lintas OPD dilingkungan Pemkab Siak, Selasa (7/5/2019) di ruang rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak.

Menurut TS Hamzah, hal ini dilakukan juga sebagai tindaklanjut agenda studi banding yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) di Tanjungpinang Provinsi Kepri beberapa waktu lalu. "Rencananya tahun 2020 mendatang Pemkab Siak akan menerapkan kebijakan tambahan kinerja daerah," kata Hamzah.

Penerapan TKD ini, kata Hamzah akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan nilai jabatan, dengan berdasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sedangkan untuk honor kegiatan, juga sudah dianggarkan untuk ASN. Langkah ini kata dia, bagian dari rencana aksi Pemkab Siak yang juga sudah disepakati dengan KPK RI.

"Tambahan penghasilan untuk PNS ini untuk menunjang tugas pokok dan fungsi dan akan ada proses evaluasi berkala bersama BKN serta dikaitkan dengan Standar UMK. Intinya tidak mengurangi pendapatan kita, bahkan diperkirakan akan ada efesiensi anggaran," kata dia.

Sebagai bentuk persiapan konversi pola pemberian tunjangan, seluruh pegawai harus sudah dimasukkan dalam nomenklatur jabatan tertentu. Saat ini berdasarkan informasi dari dinas terkait baik Bagian Organisasi dan BKPSDM Kabupaten Siak, prosesnya hampir rampung dilaksanakan.

"Konsekuensinya berdasarkan pemetaan jabatan, apabila pada instansi tertentu terjadi kelebihan pegawai maka harus didistribusikan di tempat lain sesuai grade yang ditetapkan. Jika tidak, silahkan membuat surat pernyataan kesediaan gradenya diturunkan menyesuaikan pemetaan jabatan," jeas Hamzah.

Skema penambahan penghasilan ini akan didasarkan pada beberapa indikator penilaian, diantaranya e-disiplin, prestasi dan prilaku kerja dengan memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Untuk penilaian Sasaran Kinerja Pegawai yang saat ini dilakukan berdasarkan kegiatan, kedepan akan dilengkapi dengan item penilaian non SKP dan sangsi misalnya pemotongan penghasilan karena ketidakhadiran.

Sementara itu Kabag Organisasi Sekdakab Siak I Wayan W Wiratama mengatakan, saat ini bagian organisasi sudah rampung melaksanakan pemetaan kelas jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Saat ini kita tinggal menunggu proses validasi dari Kementerian PAN dan RB serta BKN. Mudah-mudahan pada minggu kedua Bulan Mei mendatang sudah ditetapkan," kata dia.

Sebelumnya kata Wayan, terkait hal ini juga sudah dilakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Namun kata dia penerapannya di ibukota murni pada poin penilaian disiplin dan e-kinerja serta perilaku.

"Mereka ditunjang dengan APBD yang besar, kelas variabel pengali-nya juga besar. Jadi kita sesuaikan dengan kemampuan daerah kita," sebut Wayan.

Implementasi skema TKD ini direncanakan akan berjalan tahun depan, dan mengandalkan sistem penunjang dari Dinas Kominfo dan BKPSDM Kabupaten Siak terkait aplikasi sistem dan e-kinerja. Sehingga diharapkan tidak merugikan PNS bersangkutan. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum
wwwwww