Korupsi Dana Simpan Pinjam, Dua Mantan Lurah di Bengkalis Divonis 14 Bulan Penjara

Korupsi Dana Simpan Pinjam, Dua Mantan Lurah di Bengkalis Divonis 14 Bulan Penjara

Ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 07 Mei 2019 07:17 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Mantan Ketua Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Mandiri Bersatu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jalaludin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Kemudian dua mantan Lurah Duri Timur, Kecamatan Mandau serta seorang otoritas pencairan dana dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara.

”Menghukum terdakwa Jalaludin pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.450.319.000 atau subsider 2 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/5/2019).

Hakim menilai, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana UED-SP dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Mereka dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada tiga terdakwa yaitu Dua mantan Lurah Moch Yudi Kurniawan dan M Nur Islami, serta Ismet Pase selaku Otoritas pengguna anggaran.

”Masing-masing selama 1 tahun 2 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian Negara,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan mereka berempat menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Doli Novaisal menuntut Ketua UEK-SP Jalaluddin, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan menuntut terdakwa Moch Yudi Kurniawan, terdakwa Nur Islami, dan terdakwa Ismet Pase dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Selain penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Duit UED-SP di Kelurahan Duri Timur, Kabupaten Bengkalis bersumberdari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016. Uang itu diperuntukkan membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur.

Tapi belakangan penggunaan duit itu melenceng. Ini ketahuan dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UED-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.

Pengelola lama mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.

Setelah terjadi pergantian pengurus, ditemukan tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1 miliar lebih karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif. Dari situ, aparat kejaksaan langsung menyelidiki kasus tersebut. ***

Artikel ini telah tayang di gatra.com dengan judul "Korupsi, Dua Mantan Lurah di Bengkalis Divonis 14 Bulan Penjara"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww