Home > Berita > Riau

Kemenkeu Kabulkan Permohonan Pemkab Siak Pinjam Pakai Tujuh Objek Tanah Milik KKKS CPI di Minas

Kemenkeu Kabulkan Permohonan Pemkab Siak Pinjam Pakai Tujuh Objek Tanah Milik KKKS CPI di Minas

Bupati Siak tandatangani perjanjian dengan Kemenkeu RI/ISTIMEWA.

Jum'at, 03 Mei 2019 17:31 WIB
Sahril Ramadana
JAKARTA, POTRETNEWS.com  - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akhirnya menyetujui permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak meminjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah milik Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) PT Chevron Pacific Indonesia, yang terletak di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang dilakukan antara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Purnama T. Sianturi dengan Bupati Siak Alfedri, di Gedung Syafrudin Prawiranegara II Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Alfedri mengaku bersyukur Dirjen Kemenkeu RI menyetujui permohonan pinjam pakai tanah tersebut. Sebab, Pemkab Siak telah memiliki sandaran hukum untuk mengelola aset tanah tersebut dan dapat dipergunakan bagi kepentingan pelayanan untuk masyarakat.

"Kementerian Keuangan sangat setuju apabila kita mengoptimalkan dan memanfatkan BMN untuk kepentingan pembangunan. Penandatanganan perjanjian ini adalah sebagai bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN," kata Alfedri dalam siaran pers-nya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkeu RI, sebanyak 7 objek lahan KKKS PT CPI yang terletak di daerah Kabupaten Siak disetujui untuk dipinjam pakaikan kepada pemerintah daerah.

"Sementara, lahan ini akan kita gunakan untuk Puskesmas, gedung serbaguna, perkantoran dan sekolah," kata Alfedri.

Pemkab Siak kata Alfedri, komit untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai yang tercantum dalam perjanjian dengan Kemenkeu untuk kepentingan masyarakat.

"Tentunya kita akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak. Ini sesuai dengan perjanjian kita dengan Kemenkeu," kata dia.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Purnama T Sianturi mengatakan penandatangan kesepakatan pinjam pakai aset KKKS PT CPI yang ada di Kabupaten Siak merupakan suatu capaian dan sinergi yang baik.

"Ini merupakan satu capaian yang luar biasa dan jadi awal sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Kabupaten Siak," kata dia.

Ia berharap, usai terjalinya kesepakatan ini Pemkab Siak dapat menata dan membangun daerah lebih baik lagi dan berkelanjutan.

"Perjanjian ini salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap kemajuan daerah. Pinjam pakai aset ini akan dievaluasi dan dapat dilanjutkan untuk lima tahun mendatang. Yang pasti kami akan terus memantau penggunaan aset tersebut," kata dia.

Purnama juga menjelaskan, perjanjian pinjam pakai ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerjasama, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2010, disebutkan bahwa barang milik negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang masih digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan belum ditetapkan status penggunaannya, masih berada dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Barang milik negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama tersebut selanjutnya dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatan.

Mengenai hal ini, sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak juga telah menyurati pemerintah pusat pada tahun 2018 lalu untuk mengajukan permohonan pinjam pakai Barang Milik Negara KKKS PT Chevron Pacific Indonesia tersebut. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum
wwwwww