KPK Bersedia Fasilitasi Sengketa Aset Antar-Pemerintah Daerah

KPK Bersedia Fasilitasi Sengketa Aset Antar-Pemerintah Daerah

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET.

Rabu, 01 Mei 2019 17:46 WIB
KENDARI, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa aset antar-pemerintah daerah untuk mendapatkan kepastian status hukum dalam pengelolaannya. "Apa sih yang tidak bisa diselesaikan jika dilandasi tanggung jawab dan pengabdian bagi dan rakyat. Apa lagi aset negara harus diurus dengan lapang dada," kata Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Adlyansah Malik Nasution di Kendari, dikutip dari Antara, kemarin.

Status penguasaan aset menjadi penting karena mesti dipastikan siapa yang bertanggungjawab dalam pengelolaannya dan pemanfaatannya agar pembiayaan tidak terkesan mubazir. Perlu pula diketahui bahwa pembiayaan aset dan pemanfaatan oleh pihak yang tidak tepat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang bersangkutan yang dapat berimplikasi merugikan keuangan negara.

Beberapa daerah kabupaten/kota di Sultra yang masih menyisakan sengketa aset adalah Kabupaten Buton-Kota Baubau, Muna-Muna Barat dan Konawe-Konawe Kepulauan.

Wali Kota Bau Bau A.S Tamrin mengatakan permasalahan aset antara Pemkot Baubau dan Kabupaten Buton mencuat sejak tahun 2010."Terima kasih kepada KPK yang bersedia memfasilitasi penyelesaian sengketa aset karena selalu mengganjal laporan keuangan pemerintah daerah," kata Walikota Bau Bau.

Tamrin menambahkan status kepemilikan aset yang belum tuntas tidak sampai berdampak pada hubungan koordinasi pemerintahan.

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan penertiban aset-aset daerah.

"Kami menginginkan komitmen yang penuh dari kepala daerah. Sebab, kalau tidak maka tak bisa tercapai," ujar pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, di sela menghadiri Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (23/4).

Menurut dia, kerja sama ini sesuai tugas KPK, yakni melakukan koordinasi di bidang pencegahan, utamanya oleh tim supervisi yang akan datang ke daerah melakukan koordinasi. Optimalisasi pendapatan daerah, kata dia, juga dibuat dengan cara mengoordinasikan antara pihak pajak pemerintah daerah dan bank daerah.

"Jangan sampai bank daerah menjadi bahan atau obyek kepentingan pribadi untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, biar sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan transparan," ucap dia.

Sebelumnya juga, di wilayah lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait penyelesaian aset-aset daerah yang bermasalah seperti dikuasai pihak ketiga, terjadi konflik, dan belum bisa dieksekusi. ***

Artikel ini telah tayang di neraca.co.id dengan judul "KPK Fasilitasi Sengketa Aset Pemerintah Daerah"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pemerintahan
wwwwww