Home > Berita > Riau

Nama Mantan Bupati Siak Arwin AS Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut

Nama Mantan Bupati Siak Arwin AS Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari JPU/POTRETNEWS.

Selasa, 30 April 2019 18:19 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Nama mantan Bupati Siak Arwin AS disebut dalam sidang lanjutan terdakwa dugaan pemalsuan putusan Mentri Kehutanan (Menhut), di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (30/4/2019). Fakta persidangan itu diungkapkan saksi Jimmy yang juga pelapor dalam kasus ini saat ditanya ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir.

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi.

Dihadapan majelis hakim dan JPU dari Kejari Siak, Jimmy mengungkapkan tahun 2006 lalu Bupati Siak kala itu Arwin AS telah mengeluarkan ijin mengelola lokasi perkebunan kepada PT DSI.

Padahal, sebelumnya pada tahun 2003 dan 2004, Arwin AS telah menolak permohonan itu. Bahkan waktu itu, kata Jimmy, mantan Bupati Siak itu menyebut Menhut telah menolak perpanjangan izin pelepasan lahan kepada PT DSI.

"Kan heran ini. Dua kali ditolak, tapi akhirnya dikabulkan. Alasan Pak Bupati waktu itu, Menhut tak lagi perpanjang izin perusahaan. Tapi di tahun 2006, Bupati Siak mengabulkan permohonan perusahaan. Yang pemohon waktu itu Direktur PT DSI Suratno Konadi (ditandatangi) dan ada juga tandatangan Pak Teten," kata Jimmy.

Padahal di tahun 2003 Arwin AS sudah mengeluarkan surat bawah PT DSI tak mengantongi izin mengelola perkebunan.

"Suratnya ada sama saya. Saya juga heran kepada PT DSI yang mulia, kan sudah tahu ditolak dua kali sama Bupati Siak, kok mereka ngotot mengajukannya lagi, ini penuh tanda tanya," ujar Jimmy.

Setelah di tahun 2006 Pemkab Siak mengeluarkan surat izin PT DSI mengelola lokasi perkebunan tersebut, 2009 Pemkab siak juga mengeluarkan izin usaha perkebunan seluas 8 ribu hektare.

"Padahal Dictum izin pelepasan lahan dari Menhut yang diperoleh PT DSI tahun 1998 seluas 8 ribu hektar, disebutkan ada lahan masyarakat di sana. Yang anehnya, Pak Arwin sudah tahu waktu itu, PT DSI baru mengerjakan 700 hektar tapi tetap mengeluarkan izin PT DSI mengelola lahan 8 ribu hektar," kata Jimmy.

Atas dasar itu, Suratno Konadi dan Teten Effendi dilaporkan ke Polda Riau. Sebab diatas lahan 8 ribu hektare itu, kata Jimmy, ada 84 hektar lahan yang dibelinya dari masyarakat.

"Semua lahan saya sudah punya sertifikat dari BPN. Tapi pernah juga dilaporkan ke Polda Riau, saya menyerobot lahan mereka (PT DSI). Karena itu saya merasa dirugikan," kata Jimmy.

Majelis hakim pada persidangan ini Roza El Afrina (ketua) dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU, Rendi, Indri, Agung dan Erlina Samosir.

Sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Ada lima orang saksi yang dihadirkan JPU, yakini atas nama Jimmy, Muhamad Dasrin, Domel Nainggolan, M Yusuf dan H.Saini.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi ini masih sedang berlangsung. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww