Home > Berita > Riau

MA Ingatkan PN Siak: Pihak Berperkara Tak Boleh Masuk ke Area Hakim

MA Ingatkan PN Siak: Pihak Berperkara Tak Boleh Masuk ke Area Hakim

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo (batik)/POTRETNEWS.

Selasa, 30 April 2019 14:17 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak independen dalam menangani setiap perkara. Hal ini disampikan Setyo saat melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Siak, Selasa (30/4/2019) siang.

"Tak bisa pihak berperkara masuk ke ruang panitera maupun hakim. PN harus independen. Apalagi sekarang kan sudah ada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di sini. Jadi cukup di PTSP saja," kata Setyo kepada wartawan di PN Siak.

PTSP dibuat bertujuan untuk mencegah indikasi pihak-pihak yang berperkara menemui majelis hakim di lembaga yuridis tersebut.

Jadi, dengan adanya PTSP diharapkan masyarakat yang mengajukan permohonan gugatan dapat terlayani dengan baik.

"Para pencari keadilan juga harus percaya bahwa tidak ada permainan maupun transaksi terkait perkara di belakang ruang sidang. Kalau ada, laporkan saja ke pengawas di pengadilan tinggi. Buat suratnya. Saya pastikan ditindak," kata dia.

Dia berharap agar Pengadilan Negeri Siak ini benar-benar independen dalam menangani perkara.

"Sekali lagi saya tekankan, harus independen. Jangan ada memihak sana-sini," tegas Setyo di depan ketua PN Siak Bambang Trikoro. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum
wwwwww