Perangkat Desa Aktor Baru Pelaku Korupsi Jadi Tren di 2018

Perangkat Desa Aktor Baru Pelaku Korupsi Jadi Tren di 2018

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET.

Senin, 29 April 2019 20:27 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengatakan tren pelaku korupsi pada 2018 masih didominasi pegawai pemkot, pemkab atau pemprov. Lalu disusul sektor swasta dan perangkat desa yang jadi aktor baru pelaku korupsi.

”"Mayoritas pelaku masih berlatar belakang pegawai pemkot/pemkab/pemprov. Peringkat kedua juga tetap sektor swasta," kata Lola di kantor ICW, Jakarta, Ahad (28/4/2019).

Lola menyebutkan pegawai pemerintah daerah yang melakukan korupsi sepanjang 2018 sebanyak 319 orang. Pelaku swasta yang korupsi sebesar 242 orang dan perangkat desa sebanyak 158 orang.

"Terdakwa korupsi yang berasal dari pemda berjumlah 319 orang atau 27,48 persen dan swasta 20,48 persen," ujarnya.

Lola mengatakan masih tingginya tren pegawai pemda dan swasta korupsi terkait dengan wacana reformasi birokrasi. Ia menduga ada kekeliruan struktural yang belum berhasil dijawab.

"Dugaan lain yang perlu diuji, korupsi melibatkan pegawai pemda dan swasta karena korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa maupun penerbitan izin usaha. Lalu terdapat persinggungan  antara pegawai dan pemda," katanya.

Peneliti ICW Lalola Easter mengungkapkan ada tren kenaikan terhadap vonis putusan perkara korupsi pada 2018 meski tak signifikan. Foto ilustrasi.

Lola melanjutkan urutan ketiga pelaku korupsi berlatar belakang perangkat desa sebesar 158 orang. Di antaranya seperti kepala desa, sekretaris desa dan lainnya.

"Peringkat ketiga diduduki aktor baru yaitu perangkat desa dengan jumlah 158 terdakwa," kata Lola.

Menurutnya, adanya aktor baru inu sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Desa. UU tersebut memberikan keleluasaan pada desa mengelola keuangannya melalui program dana desa.

"Banyaknya perangkat desa yang terlibat dalam korupsi program dana desa karena program tersebut tak dibarengi pengembangan kapasitas perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, dan pelaporan penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa," tutur Lola. ***

Artikel ini telah tayang di viva.co.id dengan judul "ICW: Perangkat Desa Jadi Aktor Baru Pelaku Korupsi"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim
wwwwww