Home > Berita > Rohul

Kades Kasangpadang Rokan Hulu Ditahan Jaksa

Kades Kasangpadang Rokan Hulu Ditahan Jaksa

Ilustrasi/INTERNET.

Minggu, 28 April 2019 17:10 WIB
PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com - Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), lebih dari 1 tahun, akhirnya Kepala Desa (Kades) Kasangpadang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, inisial SB resmi ditahan oleh penyidik. Kepala Desa Kasangpadang SB resmi ditetapkan tersangka, sesuai surat penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik Kejari Rohul dengan nomor. B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018 silam.

SB sendiri, resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Rohul dalam perkara dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 senilai Rp 570 juta lebih.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Pidsus Herlambang Saputro, SH membenarkan, bahwa tersangka dugaan korupsi APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 senilai Rp 570 juta lebih inisial SB sudah ditahan.

Ia menambahakan, tersangka SB mulai dilakukan penahanan sejak Rabu (24/4/2019). Saat ini sambung Herlambang, tersangka SB dititipkan di Lapas IIB Pasir Pengaraian, pasca dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum Kejari Rohul.

”Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan oleh penuntut umum, selama 20 hari ke depan. Menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," katanya, Ahad (28/4/2019).

Sebelumnya, berdasarkan catatan Tribunrohul.com, awal mula perkara ini dilaporkan oleh para ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasanpadang didampingi salah satu lembaga swadaya masyarakat di Rohul, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepala Desa Kasangpadang inisial SB.

Kedatangan para ninik mamak dan tokoh masyarakat itu juga sambil menyerahkan bukti-bukti pendukung adanya dugaan korupsi Silpa DD tahun 2015 oleh Kepala Desa Kasangpadang inisial SB yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 571 juta lebih.

Sejak dilaporkan pada Desember tahun 2016 lalu, proses penanganan perkara dugaan korupsi Silpa DD tahun 2015 yang dilaporkan oleh ninik mamak dan masyarakat desa Kasang Padang ke Kejari Rohul sempat terkesan jalan di tempat.

Pihak pelapor sempat merasa kesal dengan tak kunjung adanya hasil dari laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh tokoh masyarakat.

Bahkan, pada pertengahan tahun 2017 lalu, para pelapor sempat kembali menyambangi Kantor Kejari Rohul untuk mempertanyakan kelanjutan atas adanya dugaan kegiatan yang merugikan negara itu. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Kasus Dugaan Tipikor, Kades Kasang Padang Rohul Riau Resmi Ditahan Kejari Rohul"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww