Home > Berita > Riau

Pasutri di Kandis Kedapatan Nyoblos Pakai Undangan Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Kok Bisa?

Pasutri di Kandis Kedapatan Nyoblos Pakai Undangan Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Kok Bisa?

Ilustrasi/INTERNET.

Sabtu, 27 April 2019 22:55 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak telah memproses pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Kandis, Siak, Riau. Pasutri itu kedapatan mencoblos dua kali di TPS berbeda 17 April 2019 lalu. Mereka diduga menggunakan surat undangan memilih (C6) anaknya yang masih dibawah umur.

"Mereka kedapatan nyoblos dua kali kertas surat suara Caleg di TPS 10 dan 11 Kelurahan Kandis," kata Ketua Bawaslu Siak, Muhammad Royani kepada potretnews.com, Sabtu (17/4/2019) sore.

Royani mengatakan keduanya kedapatan oleh Panwascam Kandis. Awalnya petugas curiga keduanya masuk ke TPS. Saat dicek surat undangan memilih, ternyata milik anaknya.

"Anaknya ada lima. Tapi masih kecil.  Hingga saat ini keduanya masih diproses di kantor Panwascam Kandis. Temuan ini mengarah ke Pidana," kata dia.

Royani mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci identitas dan caleg dari partai mana yang dicoblos pelaku.

"Belum bisa mas. Nanti kita ekspos. Intinya masih kita proses," kata Royani. ***

Kategori : Riau, Siak, Politik, Peristiwa
wwwwww