KPK Soroti Rumah Dinas di Kota Dumai Berubah Fungsi Jadi Kantor OPD

KPK Soroti Rumah Dinas di Kota Dumai Berubah Fungsi Jadi Kantor OPD

Suasana saat KPK melakukan safari di Riau/KPK VIA DETIKCOM.

Rabu, 24 April 2019 19:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan safari hari ketiga di Riau dengan mendatangi Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir. Ada sejumlah hal yang disoroti KPK di Dumai, salah satunya rumah dinas yang digunakan sebagai kantor organisasi perangkat kerja (OPD) atau yang dulu disebut satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

”Masih terdapat 5 rumah dinas golongan 1 yang dimanfaatkan sebagai kantor SKPD. Total rumah dinas golongan 1 adalah 20," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (24/4/2019).

Selain itu, ada juga rumah dinas golongan 2 dan 3 sedang yang dalam proses penertiban untuk memastikan pejabat dan pegawai yang menempati rumah dinas akan keluar jika sudah tidak menjabat atau pensiun. Ada juga persoalan bangunan milik Pemda yang masuk di kawasan hutan.

”Cukup banyak aset pemda termasuk kantor pemda terletak di dalam kawasan hutan berdasar Perda Provinsi Riau nomor 10 tahun 2018. Sebelumnya, bangunan pemda tersebut berada dalam kawasan budidaya, permukiman dan kawasan lain. Pemda Dumai sedang melakukan rekonsiliasi dengan pemprov untuk penyelesaiannya," jelasnya.

Ada juga persoalan, baru 46 persen aset tanah yang bersertifikat karena lambatnya proses sertifikasi. Ada juga masalah karena aset hibah dari swasta yang dikuasai ormas.

"Terdapatnya bagian tanah hibah dari swasta yang dikuasai oleh ormas," ucapnya.

"Masih banyak tanah hibah dari perusahaan yang saat dikelola oleh DJKN dikuasai oleh masyarakat," sambung Febri.

KPK pun merekomendasikan agar Pemkot Dumai segera membuat time plan penyelesaian masalah aset itu. Febri juga mengatakan KPK akan membantu Pemkot Dumai untuk berkoordinasi dengan instansi lain untuk menyelesaikan masalah aset.

Sementara itu, di Rokan Hilir (Rohil), KPK menggelar focus group discussion untuk mengidentifikasi permasalahan aset daerah Pemkab Rohil. KPK berharap permasalahan aset tak ditemukan di Rohil dan jika ada bisa segera diselesaikan.

"Kami berhadap temuan-temuan yang terdapat di Provinsi Riau sebelumnya ataupun Kepulauan Riau terkait penguasaan mobil dinas oleh eks pejabat tidak perlu terjadi. Kalaupun hal tersebut pernah dilakukan tentu harus diselesaikan dan aset negara harus diselamatkan," pungkas Febri. ***

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Safari di Riau, KPK Soroti Rumah Dinas Jadi Kantor SKPD"

Editor:
Akham Sophian
wwwwww