Bawaslu Riau Beberkan Empat Kabupaten Paling Banyak Indikasi Kecurangan Pemilu 2019: Awasi Ketat Rapat Pleno PPK!

Bawaslu Riau Beberkan Empat Kabupaten Paling Banyak Indikasi Kecurangan Pemilu 2019: Awasi Ketat Rapat Pleno PPK!

Ilustrasi.

Rabu, 24 April 2019 15:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat kabupaten dan kota di Provinsi Riau dinyatakan rawan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Terdapat beberapa kecamatan dan kelurahan yang menjadi temuan dari laporan yang diterima Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sejumlah indikasi kecurangan yang diterima berdasarkan laporan yang masuk kepada pengawas pemilu di wilayah Riau.

”Ada 4 kabupaten dan kota yang hasil pengawasan kami (Bawaslu Riau) banyak masalah, yakni Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, dan Bengkalis," ungkap Rusidi, melalui pesan tertulis, Selasa (24/4/2019).

Dari empat kabupaten tersebut, terdiri dari beberapa kelurahan dan desa yang rawan kecurangan seperti Kabupaten Kampar, ada 5 kecamatan yakni Kecamatan Tapung Hulu, Tambang, Rumbio Jaya, Kampar Lama, dan XIII Koto Kampar.

Sedangkan, di Kabupaten Rokan Hulu terdapat 3 kecamatan yang rawan, yakni Kecamatan Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu. Sementara di Kabupaten Bengkalis, hanya satu kecamatan rawan, yaitu Kecamatan Mandau (Duri).

”Kemudian yang harus menjadi pengawasan kami, yakni di Kecamatan Pangkalanlesung, Kabupaten Pelalawan, kerena hampir seluruh kecamatannya rawan kecurangan," ucap Rusidi.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan rapat pleno PPK di wilayahnya. Rusidi mengingatkan, ada sanksi pidana yang menjerat setiap pelaku yang terbukti curang pada setiap tahapan Pemilu.

Semuanya diatur dalam Pasal 504 dan 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan, karena kelalaiannya mengakibatkan rusak, hilang, atau berubahnya berita acara pemungutan, maupun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

”Pelanggaran itu akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta," ungkap Rusidi. Rusidi berharap, partisipasi masyarakat ikut menjaga dan mengawasi hasil perhitungan suara di TPS-nya masing-masing, demi menjaga pemilu yang bersih, jujur, dan adil. ***

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Bawaslu Sebut 4 Kabupaten dan Kota di Riau Rawan Kecurangan Pemilu 2019"

Editor:
Akham Sophian
wwwwww