Home > Berita > Riau

Bawaslu Rekomendasikan 112 TPS di Riau Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Bawaslu Rekomendasikan 112 TPS di Riau Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Ilustrasi/INTERNET.

Sabtu, 20 April 2019 01:02 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, akhirnya Rekomendasikan 112 tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemilu  lanjutan (PSL) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau. Rekomendasi dikeluarkan setelah melalui verifikasi dan pengumpulan data hasil pengawasan Pengawas TPS se-Riau. Hasil pengawasan itu kemudian dikaji dan dibahas, tepat 2 hari setelah pencoblosan. Pembahasan secara komprehensif dengan melakukan rekapitulasi kejadian khusus serta permasalahan yang terjadi di seluruh TPS di Provinsi Riau.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas untuk merekapitulasi permasalahan yang terjadi di tiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 lalu.

"Berdasarkan hasil pengumpulan data masalah yang terjadi di Riau, ada sebanyak 26 TPS yang harus dilakukan PSU dan 86 TPS Pemilu Lanjutan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Riau," tutur Rusidi, Jumat (19/4/2019).

Rusidi menambahkan, itu dilakukan juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 372 ayat 2; pemungutan suara di TPS wajib di ulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Adanya petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, dan adanya pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta tidak terdaftar di DPT dan DPTB.

Sementara, kata Rusidi, batas waktu pelaksanaan PSU ini paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU kabupaten/kota. "Jadi, batas waktu 10 hari itu juga sudah diatur berdasarkan Pasal 373 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Rusidi.

Kemudian, lanjut Rusidi, dalam Pasal 433 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diterangkan, dalam hal pelaksanaan pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 431 ayat 1 dan pasal 432 ayat 1, tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah provinsi dan 50 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar secara nasional namun tidak dapat memilih, maka dilakukan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan oleh Presiden atas usul KPU.

Berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu, lanjut Rusidi, di Provinsi Riau sebanyak 2.816 pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan karena surat suara habis.

"Kami menerima banyak sekali laporan dari pengawas pemilu se Riau masyarakat tak bisa memilih karena kekurangan surat suara. Demi menyelamatkan hak pilih warga negara dalam memberikan suaranya pada Pemilu 2019 ini, kesimpulan dan solusi dari kita bentuk rekomendasi kepada KPU agar dilakukan PSU dan PSL di 112 TPS se-Provinsi Riau," tegas Rusidi. ***

Kategori : Riau, Siak, Politik, Peristiwa
wwwwww