Home > Berita > Riau

Bawaslu Riau Temukan Bahan Kampanye Saat Razia Money Politics di Kampar

Bawaslu Riau Temukan Bahan Kampanye Saat Razia <i>Money Politics</i> di Kampar

Razia money politics di Kampar.

Selasa, 16 April 2019 18:07 WIB
Sahril Ramadana
KAMPAR, POTRETNEWS.com  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menemukan bahan kampanye saat menggelar Patroli dan Razia Gabungan bersama Polres Kampar dan Batalyon 132 Salo dalam rangka mengantisipasi peredaran money politics di Bangkinang, Kampar. Patroli dan razia pemeriksaan kendaraan dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 Wib. Patroli dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan didampingi Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah Anggota Amin  Hidayat.

Sementara, mewakili Kapolres Kampar Kabag Ops, Sat Lantas, Sat Sabhara dan Sat Intel melakukan razia terhadap setiap kendaraan yang diduga membawa barang money politics di masa tenang.

Razia ini digelar juga berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan SE Bawaslu Nomor 856/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang Pengawasan Masa Tenang.

Dalam Patroli dan Razia itu, Bawaslu Riau bersama Tim Patroli menemukan ratusan bahan kampanye berupa kartu nama, contoh surat suara dan kalender beberapa Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar dan Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil 1 di dalam 3 unit  mobil yang terjaring razia.

Berdasarkan pengakuan sopir, bahan kampanye tersebut belum sempat mereka buang atau bagikan di masa kampanye. Sang sopir juga mengaku, secara sukarela memberikan bahan kampanye tersebut kepada tim patroli.

"Silakan saja diambil pak, itu bahan sisa waktu kampanye kemarin (pada masa tahapan kampanye)," ujar salah satu pengemudi.

Mengenai hal itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menghimbau kepada setiap pengemudi maupun tim kampanye agar didalam masa tenang ini dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan Undang-Undang Pemilu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan pemilu lainnya.

"Sekarang ini sudah masuk masa tenang, jadi untuk kampanye dialogis dan sebagainya sudah tidak diperbolehkan lagi. Segera laporkan jika ada yang melihat atau mengetahui adanya money politics (bagi-bagi uang) sebelum atau ketika hari pencoblosan kepada pengawas kami," tandas Rusidi. ***

wwwwww