Diblender, 13 Ribu Pil Ekstasi dan 24 Kg Sabu Tangkapan BNN Riau Jadi ”Jus Segar”

Diblender, 13 Ribu Pil Ekstasi dan 24 Kg Sabu Tangkapan BNN Riau Jadi ”Jus Segar”

BNNP Riau memusnahkan sabu seberat 24 kilogram dengan cara dibakar menggunakan mesin insinenator, Kamis (11/4/2019)/KOMPAS.

Kamis, 11 April 2019 19:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih kurang 24 kilogram dan 13 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia, Kamis (11/4/2019). Sabu dimusnahkan cara dibakar menggunakan mesin insinenator, sedangkan pil ekstasi diblender jadi seperti ”jus segar”.

Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan Narkotika BNNP Riau AKBP Haldun menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan ditangkap dari tiga orang kurir narkoba. "Tiga tersangka RS,AA dan AR kita tangkap pada 30 Maret 2019 di Jalan Garuda Sakti di Pekanbaru," sebut Haldun usai pemusnahan di halaman BNNP Riau.

Dia mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan kurir narkoba yang masuk dalam jaringan internasional. Barang haram  dalam bentuk kemasan teh cina itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui Dumai, wilayah pesisir Riau melewati jalur laut.

”Mereka wilayah operasionalnya (mengedar narkoba) di Dumai, Bengkalis dan Pekanbaru," sebut Haldun. Sabu dan ekstasi akan diterima oleh pemesan di Bengkalis dan Pekanbaru. Namun pemesan barang tersebut belum berhasil ditangkap, karena jaringan terputus. "Masih ada yang kita kejar," ujar Haldun.

Tiga kurir narkoba mengelabui petugas dengan menyamar sebagai petani. "Mereka menggunakan dua sepeda motor. Satu pelaku yang membawa barang yang ditaruh dalam keranjang rotan, persis seperti petani yang sedang pergi ke kebun. Kemudian dua pelaku berada di depan memantau situasi," ungkap Haldun.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 24 kilogram sabu dan ekstasi di dalam keranjang rotan tersebut.

Selain pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dari tiga kurir, BNNP Riau juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 101 gram yang disita dari dua pelaku berinisial MS dan HN.

”MS dan HN kita tangkap saat transaksi sabu di Pekanbaru pada 31 Maret 2019. Tapi mereka ini jaringan yang berbeda. Masih kita kembangkan juga kasusnya," demikian Haldun. ***

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "BNPP Riau 'Blender" 13 Ribu Pil Ekstasi dan 24 Kg Sabu"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww