Home > Berita > Riau

Riau Darurat Karhutla, Papan Pencemaran Udara di Siak Tak Berfungsi

Riau Darurat Karhutla, Papan Pencemaran Udara di Siak Tak Berfungsi

Kabut asap di Riau/INTERNET.

Rabu, 27 Februari 2019 19:50 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak 19 Februari 2019 lalu. Hal itu menyusul kasus Karhutla yang terjadi sejak Januari-Februari 2019 di Provinsi Riau. Kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan terus mengancam keselamatan masyarakat di Provinsi Riau. Namun, alat Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Siak tak berfungsi lagi.

Hal ini juga dibenarkan Kabid Pencemaran Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Ardayani. Dia mengatakan alat ISPU di Kabupaten Siak sudah tidak berfungsi sejak tahun 2016 lalu hingga sekarang.

"Sudah 3 tahun alat ISPU di Siak tak berfungsi. Alat ini masih menjadi wewenang Pemprov Riau," kata Ardayani, Rabu (27/2/2019).

Ardayani mengatakan, alat tersebut ditarok di Kabupaten Siak bukan hanya satu, melainkan ada tiga unit. Yang pertama di Simpang Kwalian Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan/Kabupaten Siak, kedua di Kantor Camat Tualang dan yang ketiga di kantor Camat Kandis.

"Saat ini ketiga-tiganya tak berfungsi. Alat ini juga belum di hibahkan Pemprov Riau ke Pemkab Siak. Kalau disuruh kita yang perbaiki, untuk saat ini kita juga tak ada anggaran," kata dia. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Lingkungan
wwwwww