Tahanan yang Terkenal Garang, Pernah Berkelahi di Sel, dan Kabur ke Dumai Ini Divonis 5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

Tahanan yang Terkenal Garang, Pernah Berkelahi di Sel, dan Kabur ke Dumai Ini Divonis 5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

Amizar digiring menuju sel tahanan, Senin (18/2/2019) sore.

Rabu, 20 Februari 2019 08:15 WIB
TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com - Sempat kabur dari Rutan Tanjungpinang dan tertangkap di Dumai, Amizar alias Ami harus menjalani proses panjang persidangan. Hingga tiba saatnya ia menjalani agenda Vonis di PN Tanjungpinang.

Amizar dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dikarena terbukti dalam persidangan menggunakan dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,51 gram di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tahanan ini dikenal tahanan yang garang dan berani. Tak hanya kabur meloncat dari atap tahanan setinggi 7 meter, sebelum sidang ia juga membuat gaduh dengan berkelahi dengan sel tahanan di PN Tanjungpinang.

Amar putusan majelis hakim yang di pimpin Awani Setyowati didampingi Guntur Kurniawan dan Monalisa Anita Theresia Siagian menyatakan, terdakwa dinyatakan bersalah dalam pasal 112 ayat 1 undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.

"Disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman," kata ketua Majelis hakim membacakan amar putusan, Senin (18/2) sore.

"Menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta apabila tidak membayar maka akan diganti dengan hukuman selama 2 bulan penjara," tuturnya lagi

Mendengar putusan ini, penasehat hukum Ami menerima atas putusan dari majelis hakim begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda 800 subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya Amizar diamanakan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di bulan September pada tahun 2018 di Jalan Raya Tanjung Uban Km 14 depan ruko dekat kantor PLTD Air Raja Tanjungpinang dengan barang bukti seperti diatas. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Pernah Berkelahi di Sel Tahanan & Kabur ke Dumai, Amizar Divonis 5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww