Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bupati Bengkalis dan Seorang Eks Anggota DPRD Mangkir

Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bupati Bengkalis dan Seorang Eks Anggota DPRD Mangkir

Ilustrasi.

Jum'at, 08 Februari 2019 01:38 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa dua saksi terkait kasus proyek peningkatan Jalan Batupanjang - Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015. Batalnya pemeriksaan karena kedua saksi mangkir tanpa alasan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dua saksi itu ialah Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Firzal Fudhoil dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

”Belum diperoleh alasan ketidakhadiran kedua saksi," tukas Febri di Gedung Merah Kutih KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Padahal rencananya menrutu Febri, kedua saksi rencananya akan diperiksa untuk saksi Hobby Siregar. Bahkan, sebelum pemeriksaan ini tim KPK juga telah mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 13 September 2018 terhadap Amril.

Pemanggilan terhadap Bupati disinyalir, penyidik akan menggali proses pembahasan anggaran di DPRD maupun konfirmasi mengenai asal usul uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan di kediaman (rumah) Bupati.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut yakni, Sekda Dumai, M. Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dari perbuatannya tersebut, keduanya ditaksir merugikan negara hingga Rp 495 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww