Home > Berita > Riau

Termakan Bujuk Rayu, Anak di Bawah Umur Ini Digauli Gaek 55 Tahun di Kebun Karet Daerah Siak

Termakan Bujuk Rayu, Anak di Bawah Umur Ini Digauli Gaek 55 Tahun di Kebun Karet Daerah Siak

Foto ini hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Selasa, 29 Januari 2019 22:42 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Seorang pria diamankan setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Korban yang merupakan tetangga tersangka masih berusia 3 tahun. Tersangka adalah Suhadin (55), warga Kecamatan Sodang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dia menggauli anak ini di kebun karet belalang rumah korban daerah Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, Riau.

"Tersangka tetangga korban di Kecamatan Kotogasib. Namun, identitas tersangka masih tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan kepada potretnews.com, Selasa (29/1/2019).

Leonar menjelaskan, modus awal tersangka mengajak korban bermain di kebun karet belakang rumah korban pada Sabtu 26 Januari 2019 kemarin. Saat itu, korban lagi sedang bermain didekat kamar mandi rumahnya.

"Jarak korban dengan tersangka saat itu hanya 5 meter. Waktu kejadian, ayah korban inisial S (49) sedang meraut bambu untuk alat pancing ikan. Tiba-tiba, tersangka datang dari arah samping kamar mandi kemudian mengajak korban bermain di kebun karet," jelas Leonar.

Setelah 10 menit tersangka mengajak korban, lanjut Leonar, ayah korban memanggil-memanggilnya. Namun, tidak ada sautan dari korban inisial N (3) tersebut.

"S juga sempat mencari anaknya ke depan rumah, namun tidak tak terlihat. Kemudian saat S ke belakang rumah, tiba-tiba korban muncul. Saat ditanya ayah dan ibunya (inisial N, 24 tahun) dari mana, jawaban korban membuat orang tuanya terkejut. Korban mengaku telah dibuka celananya oleh tersangka dan memegang-megangnya hingga merasa kesakitan pada kemaluannya," jelas Leonar.

Karena merasa dirugikan, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib. Minggu 27 Januari 2019 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotogasib dibantu Bhabinkamtibmas Kampung Kula Gasib dan Pangkalan Pisang, mengamankan tersangka di tempatnya bekerja.

"Tersangka kita amankan di Kampung Kualagasib, Kecamatan Kotogasib, Siak. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku baru sekali menggauli anak tersebut," jelas Leonar.

Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Kategori : Riau, Siak, Hukrim, Peristiwa
wwwwww