Home > Berita > Riau

Jelang Pemilu, 8.457 Keping KTP Rusak Dimusnahkan Disdukcapil Siak

Jelang Pemilu, 8.457 Keping KTP Rusak Dimusnahkan Disdukcapil Siak

Pemusnahan KTP rusak

Kamis, 24 Januari 2019 14:17 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, Riau memusnahkan 8.457 keping KTP rusak karena salah cetak dan salah data, Kamis (24/1/2019). Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Disdukcapil Siak. KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri dari 5.796 KTP elektronik dan 2.661 KTP non elektronik. Data itu sesuai yang disampikan Kepala Disdukcapil Siak, Rahmansyah sebelum dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan KTP ini berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11156/SJ tentang pengamanan KTP elektronik yang tidak di distribusikan kepada masyarakat. Serta, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11156/SJ tentang pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.

Kepala Disdukcapil Siak, Rahmansyah menyampaikan semua KTP yang dimusnahkan itu merupakan hasil kerjasama antara Disdukcapil dan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, yang turun langsung ke 14 kecamatan untuk mencari KTP elektronik maupun Non elektronik yang rusak.

"Pemusnahan ini dalam rangka memenuhi Hak Konstitusional. Disdukcapil bekerjasama dengan Rutan kelas II B Siak hari ini juga melakukan perekaman KTP elektronik kepada 49 orang tahanan yang belum melakukan perekaman," kata Rahmansyah.

Hadir dalam pemusnahan ini Bupati Siak Syamsuar, Wabup Alfedri, Ketua Bawaslu Siak, Wakapolres Siak dan sejumlah pimpinan OPD di Siak. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww