Home > Berita > Riau

Ternyata, Tersangka Sabu yang Diringkus Polisi Siak di Rumah Kontrakannya Tak Lagi Berstatus PNS Bengkalis karena Dipecat

Ternyata, Tersangka Sabu yang Diringkus Polisi Siak di Rumah Kontrakannya Tak Lagi Berstatus PNS Bengkalis karena Dipecat

Tersangka saat diamankan di Mapolres Siak.

Sabtu, 19 Januari 2019 21:36 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - DS alias Wawan (39), tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Siak Jumat 18 Januari 2019 kemarin merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bengkalis. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan/Kabupaten Siak, Riau.

"Dari pengakuan tersangka, dia sudah dipecat dari PNS Pemkab Bengkalis. Tapi di KTP masih berstatus PNS. Jadi di rilis kita, kita tulis tersangka bekerja sebagai PNS sesuai dengan KTP," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani menjawab potretnews.com, Sabtu (19/1/2019) via telepon seluler.

Jailani mengatakan, tersangka ini dipecat dari PNS di Bengkalis karena kasus yang sama (sabu). Sebelumnya, dia juga pernah di tahan. "Dia dipecat karena kasus sabu juga," kata Jailani.

Saat ditangkap, tersangka hanya sendiri dirumah kontrakannya.  Isterinya masih tinggal di Kabupaten Bengkalis.

"Rencananya, ingin memindahkan istrinya yang bekerja sebagai PNS di Bengkalis ke Siak. Jadi pengakuan dia, belum pulang ke Bengkalis karena sedang urus-urus surat pemindahan istrinya ke Siak," terang Jailani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Siak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan/Kabupaten Siak, Riau, Jumat 18 Januari 2019 kemarin. Polisi meringkus penghuninya berinisial DS alias Wawan (39), yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis.

Wawan ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan itu, sering transaksi narkoba jenis sabu. ***

wwwwww