Hakim PN Bengkalis Vonis Mati 3 Pengedar 55 Kilogram Sabu

Hakim PN Bengkalis Vonis Mati 3 Pengedar 55 Kilogram Sabu

Ilustrasi hukuman mati/SHUTTERSTOCK

Jum'at, 18 Januari 2019 08:18 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Tiga orang terdakwa peredaran narkoba jenis sabu 55 kilogram dan 46.000 pil ekstasi, divonis hukuman mati, Kamis (17/1). Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau. Sidang putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Sutarno serta dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26). Mereka dinilai terbukti bersalah mengedarkan sabu yang bernilai Rp60 miliar tersebut.

Vonis mati itu dibacakan hakim Sutarno di hadapan jaksa Penuntut Umum, Aci Jaya Saputra. Ketiga terdakwa kaget mendengar vonis tersebut.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemuafakatan jahat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, divonis dengan hukuman pidana mati,” tegas Sutarno.

Putusan hakim itu tidak berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Ketiga terdakwa didampingi dua pengacara, yaitu Helmi Syafrizal dan Syarizal.

Vonis dibacakan majelis hakim secara terpisah. Putusan pertama yang dibacakan terhadap terdakwa yang merupakan warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian kedua terhadap terdakwa Dedi Purwanto warga Kepulauan Meranti.

Lalu, amar putusan ketiga dibacakan terhadap terdakwa ketiga Andi Syahputra warga Desa Pasiran. Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Andi juga terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara yang mengedarkan narkoba itu.

Atas putusan majelis hakim ini PH ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu tujuh hari ke depan," kata Helmi.

Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis menerima putusan tersebut. Namun, pihak kejaksaan juga menunggu apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak. Jika para terdakwa banding, jaksa juga akan mengajukan banding. ***

Artikel ini telah tayang di gatra.com dengan judul Tiga Pengedar 55 Kilogram Sabu di Bengkalis, Divonis Hukuman Mati

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww