Home > Berita > Riau

Perjuangkan Kesetaraan, Guru PAUD di Siak Gelar Aksi "Gerakan Seribu Rupiah"

Perjuangkan Kesetaraan, Guru PAUD di Siak Gelar Aksi Gerakan Seribu Rupiah

Aksi gerakan seribu rupiah ini juga dihadiri Ketua PKK Siak, Misnari Syamsuar.

Rabu, 09 Januari 2019 18:06 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Ratusan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Siak, Riau, menggelar aksi Gerakan Seribu Rupiah (Gasebu). Aksi ini dilakukan di aula Kantor Camat Mempura, Rabu (9/1/2019). Aksi seribu rupiah ini digelar untuk membantu memperjuangkan kesetaraan hak guru PAUD di Mahkamah Konstitusi dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Siak, Walini mengatakan aksi ini dilakukan bukan hanya di Siak saja, melainkan se-Indonesia serentak digelar.

"Kita berharap, dengan gerakan ini,  kesetaraan hak guru PAUD bisa terlaksana," kata dia.

Kesetaraan yang diinginkan ini, kata Walini, tidak membedakan guru Paud dengan guru-guru lainnya. Baik tingkat kesejahteraan maupun lainnya. “Mudah-mudahan melalui gerakan ini, hak kesetaraan kita sebagai guru diakui,” kata Walini diaminin ratusan guru PAUD yang hadir.

Walini mengatakan, semua guru PAUD ini berkumpul bukan hanya karena digelarnya aksi ini. Mereka juga rutin menggelar pertemuan tiga bulan sekali. Dan yang lebih menariknya lagi, para guru Paud ini juga membawa bekal/makanan ringan hingga makan siang masing-masing.

“Kenapa pakai uang seribu, alasannya biar guru PAUD nonformal se-Indonesia ikut merasakan perjuangan bersama-sama. Tidak tertutup kemungkinan juga guru-guru yang hadir hari ini juga bisa menyumbang lebih dari Rp1000 rupiah," kata Walini.

Salah satu Guru PAUD di Kabupaten Siak, Retta Nacita (28) mengatakan, ia dan seprofesinya yang hadir dalam aksi ini hanya ingin diakui sama seperti guru lainnya (guru SD, SMP dan SMA).

“Kami juga sama-sama mengajar anak bangsa tanpa memilih anak tersebut dari golongan kaya atau miskin, karena kami bekerja dengan sepenuh hati,” ujar pendidik di Paud Terpadu Dayang Suri tersebut.

Retta juga tidak menampik, selama ini guru PAUD juga diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang dan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tapi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, hanya pendidik PAUD formal saja yang diakui, sementara pendidik PAUD nonformal tidak diakui sebagai guru.

"Inilah yang kita perjuangkan. Agar ada kesetaraan, tidak di beda-bedakan," ungkap Retta. ***

wwwwww