Perkaranya Diserahkan ke Pengadilan, 5 Terduga Korupsi Drainase Paket A Pekanbaru Diduga Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Perkaranya Diserahkan ke Pengadilan, 5 Terduga Korupsi Drainase Paket A Pekanbaru Diduga Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Ilustrasi.

Selasa, 08 Januari 2019 15:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait korupsi pembangunan drainase paket A Jalan Soekarno Hatta untuk disidangkan. Adapun lima terdakwa yang akan memasuki agenda persidangan tersebut adalah Sabar Jasman (Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama), Ichwan Sunardi (Pejabat Pembuat Komitmen), Iwa Setiadi (Konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan), Windra Saputra (selaku ketua pokja), dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp2.523.979.195."Perdana di tahun ini, kita terima berkas perkara korupsi drainase dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru," sebut Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring, Selasa (8/1/2019) siang.

"Kendati majelis hakimnya belum ditetapkan, perkara ini dijadwalkan persidangannya pada pekan depan," sambung DeniBerdasarkan dakwaan Jaksa Drainase Paket A yang dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau.

Proyek dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000, dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp11.450.609.000. Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Yakni, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persenBerdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian miliaran rupiah sebesar Rp2.523.979.195.

"Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian Deni. ***

Artikel ini telah tayang di GoRiau.com dengan judul Diduga Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, 5 Terduga Korupsi Drainase Paket A Pekanbaru Diserahkan ke Pengadilan

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww