Home > Berita > Riau

Modus Penculikan Bocah 5 Tahun di Perawang Berawal Saat Pelaku Ajak Korban Beli Es Krim

Modus Penculikan Bocah 5 Tahun di Perawang Berawal Saat Pelaku Ajak Korban Beli Es Krim

Foto konferensi pers pelaku penculikan dan pembunuhan anak di Polres Siak. (foto: potretnews/sahril ramadana)

Kamis, 03 Januari 2019 17:14 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Misteri penculikan disertai pembunuhan Ayub (5) pada Jumat 27 Desember 2018 lalu mulai terkuak. MS (19) yang tak lain adalah sepupu korban merupakan pelakunya. Dihadapan awak media, Kamis (3/1/2019) MS mengaku penculikan Ayub memang sudah direncanakannya dari awal. Saat mengetahui ayah korban pergi ke Pekanbaru dan menitipkan Ayub di rumah neneknya, MS pun beraksi.

"Saya pun ajak korban beli es krim. Nenek juga tak menaruh curiga saat saya membawa korban keluar rumah mengunakan sepeda motor adik saya," kata MS.

Bukanya ke kedai maupun ke minimarket, korban malah dibawa ke semak-semak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Tualang, Siak. Sesampai di sana, ia membuka pakaian Ayub dan mengikatnya dengan pakaian tersebut.

"Setelah di ikat, korban saya tinggal. Setelah itu, saya SMS paman Asril, yang juga pamannya korban minta tebusan Rp300 juta. Namun tidak ada tanggapan," kata dia.

Awalnya, cerita MS, ia tidak berencana ingin membunuh sepupunya itu. Namun saat ia kembali, Ayub sempat menangis. Panik dengar suara tangisan itu takut didengar orang, MS mencekik leher Ayub.

"Rencana saya hanya ingin uang tebusan. Uang itu untuk modal nikah saya. Rencananya saya menikah 25 Januari ini. Lamaran sudah. Karena panik dengar tangisan korban, saya pun mencekik lehernya," kata dia.

Sesudah mencekik leher adik sepupunya itu, MS semakin panik. Apalagi dia mengira korban sudah meninggal.

"Padahal hanya pingsan dan lemes saja. Namun karena kawatir dilihat orang, saya menimbun korban dengan tanah kuning," ungkap dia.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani saat ekspos kasus ini di halaman Mapolres Siak. Dia menyampaikan, dari hasil autopsi, perkiraan dokter korban saat ditimbun masih dalam keadaan hidup. Sebab dari hasil lab, terlihat benda-benda di dalam paru-paru korban.

"Ditimbun juga tidak terlalu dalam. Karena waktu itu hujan, maka mayat korban tertutupi lumpur," kata kasat.

Atas perbuatannya itu, MS dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Kategori : Riau, Siak, Hukrim, Umum, Peristiwa
wwwwww