Home > Berita > Siak

Fakta-fakta Pembunuhan Bocah yang Ditimbun Hidup-hidup di Siak

Fakta-fakta Pembunuhan Bocah yang Ditimbun Hidup-hidup di Siak

Lokasi Ayub ditemukan.

Minggu, 30 Desember 2018 21:49 WIB
SIAKSRIINDRAPURA, POTRETNEWS.com - Tersangka bernisial MS (19) tega menculik dan membunuh sepupunya bernama Ayub (5), Jumat (28/12/2018) sore, saat sedang bermain di teras rumah neneknya di Jalan Indah Kasih Gang Rayana, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Motif penculikan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka MS, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP M Faizal Ramzani SIK SH kepada GoRiau.com, karena sakit hati terhadap pamanya yang juga ayah korban.

"Tersangka membunuh korban lantaran sakit hati terhadap ayah korban. Tersangka mengakui sakit hati karena dikasih cuma Rp 5 juta oleh pamannya, untuk modal nikah. Sementara sepupu lainnya dikasih rumah dan mobil," kata AKP Faizal, Ahad (30/12/2018).

Karena alasan sakit hati itulah, dikatakan AKP Faizal, tersangka nekat menculik korban yang merupakan sepupu kandungnya. Tersangka meminta tebusan Rp300 juta kepada ayah korban melalui pesan singkat (sms, red).

"Ayah korban berada di Pekanbaru saat menerima sms dari tersangka melalui nomor 0822 8500 0539. Isinya tersangka mengancam akan membunuh korban kepada ayah korban kalau tebusan Rp300 juta tidak dipenuhi," ujar AKP Faizal.

Ayah korban sempat menghubungi adeknya di Perawang, tempat korban dititipkan sebelum ke Pekanbaru. Ternyata korban tidak ditemukan. Lalu, ayah korban mendapatkan informasi, temannya Abdul Mukti dihubungi tersangka meminta segera membayar tebusan tersebut.

"Nomor telpon yang mengirim SMS ke orangtua korban sama, dengan yang menelpon Abdul Mukti untuk meminta tebusan," ungkapnya.

Kemudian Tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka penculikan dan pembunuhan Jalan M Yamin, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

"Saat handphone tersangka dicek, benar nomor seluler tersangka yang mengancam dan meminta tebusan sama ayah korban dan teman ayah korban," ujarnya.

Tersanga selanjutnya menunjukkan tempat tersangka membunuh dan membuang korban di Jalan Cendrawasih dekat pipa Caltex, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

"Korban ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan baju korban. Posisi tubuh korban terlungkup dari bagian pinggang ke kepala tertimbun tanah kuning dengan kondisi telanjang," katanya lagi.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan dijerat UU Perlindungan Anak. ***

Artikel ini telah tayang di GoRiau.com dengan judul Ini Fakta Penculikan dan Pembunuhan Anak di Siak

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww