Home > Berita > Riau

Gunakan Jasa Developer, Kampung Pecinan di Siak Kembali Dibangun

Gunakan Jasa Developer, Kampung Pecinan di Siak Kembali Dibangun

Foto kampung pecinan sebelum terbakar.

Sabtu, 29 Desember 2018 00:51 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Pasar Lama atau kampung Pecinaan di Kabupaten Siak, Riau akan kembali dibangun. Sebelumnya pada 17 Februari 2018 lalu, deretan ruko-ruko kuno yang terletak di tengah kota Siak Sri Indrapura itu, hangus terbakar. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar, Jumat (28/12/2018). Irving berharap agar gang pada blok pertokoan di pasar lama itu sebaiknya dikembalikan seperti semula, dan melarang pembangunan pagar antar blok pertokoan yang dilakukan oleh pemilik toko.

Hal itu dilakukan, kata Irving, agar sirkulasi udara dan kelembaban udara serta pencahayaan dapat normal nantinya. Selain itu, akses keluar masuk  saat kondisi darurat juga bisa lebih cepat diatasi.

"Gang antar blok ruko tidak boleh dipagar, karena itu merupakan akses keluar masuk. Untuk material gang itu nanti dibuatkan type concrete patern, sama seperti di Malaysia. Lorong itu juga nantinya bisa dilewati wisatawan," kata Irving.

Batas toko satu dengan toko lainnya, juga merupakan ciri khas kawasan pasar lama dengan pedestrian berada di depan pintu ruko yang merupakan fasilitas umum. Ketinggian bangunan, juga akan sama seperti sebelumnya, yakni dua lantai sesuai dengan ketinggian eksisting bangunan warisan budaya.

Irving juga menyampaikan, bangunan toko di pasar lama Siak ini nantinya terdiri dari 4 tipe, pertama 1 ruko tanpa balkon, kedua 1 ruko dengan balkon, ketiga 2 ruko tanpa balkon dan keempat 2 ruko dengan balkon.

Sementara model atap, akan dipasang dengan model pelana dan list plang dengan teras yang berfungsi sebagai selasar penghubung antar bangunan. Selain itu, juga akan ditambah elemen khas bangunan lainnya seperti, tiang kayu atau teritisan, kansol penopang, 4 deret jendela 2 daun serta dinding pola papan kayu horizontal.

"Tetap seperti bangunan lama, khususnya bagian depan. Selasar harus ada fungai pedestrian ruko pecinaan, terdapat juga Inner Court Yard atau bangunan terbuka, jendela kaca atau krepyak, pintu panel kayu lipat, dinding penahan api sesuai Permen PU no 29/PRT/M/2006, materual dinding diutamakan kayu atau menggunakan bata yang direkayasa pelapis counblock menyerupai kayu dan tinggi bangunan 2 lantai," jelas Irving.

Irving juga menyampaikan, tahap awal yang akan dituntaskan tahun 2019 mendatang yakni pembuatan sertifikat tanah. Dilanjutkan dengan pembangunan ruko yang akan menggunakan jasa developer dengan sistem pinjaman ke bank.

"Setelah pemilik ruko sepakat dengan konsep yang ada, maka developer akan membangun ruko. Pembangunan ini juga bekerja sama dengan bank. Jadi, pemilik ruko bisa mencicilnya ke Bank. Khusus untuk sertifikat tanah, Pemkab Siak akan bantu tanpa tak dipungut biaya," jelas Alumni Universitas Syiah Kuala Banda Aceh tersebut. ***

wwwwww