Polda Riau Kalah Praperadilan dari Tersangka Korupsi Pipa PDAM Indragiri Hilir

Polda Riau Kalah Praperadilan dari Tersangka Korupsi Pipa PDAM Indragiri Hilir

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Selasa, 13 November 2018 10:40 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Riau kalah digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Harris Anggara alias Liong Tjai yang dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Hakim menyatakan penetapan tersangka Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut tidak sah.

Gugatan dilayangkan Harris melalui kuasa hukumnya dengan perkara nomor 23/Pid.Pra/2018/PN.Pbr pada Oktober 2018 lalu. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Mangapul, baru-baru ini.

Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting. Martin menyebutkan, dengan adanya putusan hakim itu, status tersangka terhadap Harris Anggara dicabut.

"Iya benar. Hakim memerintahkan Polda Riau selaku termohon mencabut status tersangka pemohon," ujar Martin, Senin (12/1/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Harris Anggara merupakan satu dari empat tersangka dugaan korupsi pipa transmisi. Tiga orang tersangka lain, yakni Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Gideon Arif Setiawan, tidak menampiknya kalau pihaknya kalah praperadilan. Meski begitu, ia menyatakan akan melakukan penyidikan ulang terhadap Harris Anggara.

"Kita lakukan penyidikan ulang dan terbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru," kata Gidion.

Tersangka Haris Anggara belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik, Jumat (19/10) lalu. Penyidik kembali memanggilnya, tapi tak hadir.

Ternyata, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pertengahan Oktober 2018 lalu. Sebelumnya, berkas perkara Stavanus P Simalonga dan Edi Mufti sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sementara berkas Syafrizal Taher, dan Haris Anggara belum dinyatakan P21. Selain empat nama yang disebutkan di atas, tersangka dalam perkara ini diyakini masih bertambah. Itu mengingat masih ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lagi yang diterima Jaksa dari penyidik. Hanya saja, penyidik masih merahasiakan nama tersangka tersebut.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara hingga Rp 1 miliar. Saat itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.

Wakil Bupati Bengkalis ini juga diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut dan dia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Polda Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww