Setahun Kabur dari Bengkalis, Gembong Narkoba Asal Malaysia Ditangkap Polisi Negaranya

Setahun Kabur dari Bengkalis, Gembong Narkoba Asal Malaysia Ditangkap Polisi Negaranya
Kamis, 08 November 2018 19:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hampir setahun melarikan diri dari Lapas Klas IIA Bengkalis Riau, Warga Negara (WN) asal Malaysia Mohammad Azizie bin Abdul Hamid akhirnya berhasil ditangkap. Azizie dibekuk di negaranya oleh Polisi Diraja Malaysia. Azizie merupakan narapidana kasus narkoba. Ia divonis selama 15 tahun penjara oleh PN Bengkalis. Kemudian dia ditahan di Lapas Klas IIA Bengkalis.

Namun ia berhasil kabur, Kamis, 16 November 2017 lalu. Diduga kaburnya Azize karena difasilitasi sejumlah oknum sipir di Lapas tersebut.

"Sudah ditangkap Polisi Diraja Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Hariono, Kamis (8/11/2018) siang, dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Pascapenangkapan Azizie, Polisi Diraja Malaysia langsung berkoordinasi dengan Polda Riau. Azizie diketahui ditangkap di daerah Bukit Aman, Kuala Lumpur. "Kira-kira (ditangkap) tiga minggu lalu," kata Hariono.

Polisi Diraja Malaysia menangkap Azizie karena diduga sebagai pengendali bisnis narkoba antar Malaysia dan Indonesia. Jaringannya akan didalami Polisi Diraja Malaysia.

Polda Riau, kata Hariono, berencana membawa Azizie ke Indonesia. Namun, Polisi Diraja Malaysia juga sedang memprosesnya atas kepemilikan 16 kilogram sabu-sabu.

"Dia di sana (Malaysia) terancam hukuman mati. Kita pertimbangkan itu agar bersangkutan diadili di sana," tutur Hariono.

Saat melarikan diri Azizie baru menjalani masa hukumannya selama 3 tahun penjara. Ia kabur dengan modus berpura-pura akan mengambil makanan dari pintu utama Lapas. Secara diam-diam dia meninggalkan Lapas dengan mengenakan topi, baju merah dan celana pendek.

Polres Bengkalis dan jajaran melakukan pengejaran terhadap Azizie. Penyekatan dilakukan di perairan Bengkalis tapi napi itu tak berhasil ditangkap. Ternyata dia sudah berada di Malaysia.

Kaburnya Azizie berbuntut panjang. Tiga petugas jaga atau sipir di Lapas Klas IIA Bengkalis diperika dan menjalani sidang kode etik di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa, 28 November 2017.

Tiga sipir itu adalah Safriandi, Sucipto, dan Beri Kunari Zawan. Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang, dan menyalahi kode etik petugas pemasyarakatan karena menerima uang dari Azizie.

Selain sidang etik, ketiganya juga akan mintai pertanggungjawaban sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mereka ditindak secara administrasi seusai Undang-Undang PNS. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww