Mendagri Belum Terima Rekomendasi Bawaslu untuk Jatuhkan Sanksi kepada Kepala Daerah di Riau yang Dukung Jokowi

Mendagri Belum Terima Rekomendasi Bawaslu untuk Jatuhkan Sanksi kepada Kepala Daerah di Riau yang Dukung Jokowi
Selasa, 06 November 2018 16:45 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberi sanksi kepada 11 kepala daerah di Riau, yang mendukung calon presiden petahana Joko Widodo. "Kita belum dapat suratnya," ujar dia saat ditemui di Hotel Redtop, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Tjahjo pun mengaku belum mengetahui apakah akan memberi sanksi kepada para kepala daerah tersebut atau tidak. "Saya belum tahu," ujarnya singkat, dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Riau memanggil 11 kepala daerah yang diduga melanggar dalam deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin pada acara relawan Projo di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Riau, Rabu (10/10/2018).

Pemanggilan kepala daerah dilakukan karena mereka diduga mendukung Jokowi dengan mengatasnamakan sebagai kepala daerah, dan ditandatangani.

Atas acara itu, Bawaslu Riau menemukan sejumlah bukti yang berkaitan dengan acara deklarasi kepala daerah tersebut. Selain kepala daerah, Bawaslu Riau sebelumnya juga memanggil relawan Projo.

Hasil dari pemeriksaan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran itu adalah tidak ada unsur pidana dalam dukungan tersebut.

Namun, Bawaslu memberi rekomendasi kepada Mendagri untuk memberi sanksi kepada kepala daerah tersebut karena mereka melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Riau
wwwwww