Home > Berita > Umum

Kronologi Pengungkapan 1 Kilogram Kokain Asal Riau

Kronologi Pengungkapan 1 Kilogram Kokain Asal Riau

Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengungkap penyekundupan narkotika. Kali ini, narkoba jenis kokain seberat 1 kg berhasil diamankan dari 8 orang tersangka, Selasa (6/11/2018).

Selasa, 06 November 2018 17:29 WIB
JAMBI, POTRETNEWS.com - Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengungkapan 1 kg narkotika jenis kokain, Sabtu (3/11) lalu. Ternyata barang haram itu berasal dari daerah Kualaenok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dalam kasus ini, delapan orang berhasil diamankan. Inisialnya yakni JM (30), SA (31), SU (42), AR (41), MR (34), SY (35), SG (23) dan MI (57) warga Riau.

Dari informasi, pengungkapan ini berawal dari tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan pelaku JM, Jumat (2/11/2018) di seputaran Rumah Sakit Budi Graha, Kasang, Kota Jambi.

Saat itu, JM diringkus saat berkendara menggunakan sepeda motornya saat melintas di kawasan tersebut, sekira pukul 22.00. Hasil penggeledahan, didapati satu bungkus sedang kokain yang dipegangnya.

Kepada polisi, JM mengaku bahwa masih ada barang bukti lainnya yang berada pada pelaku SA yang berada di Hotel Tepian Angso Duo. Tanpa basa-basi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap SA. Barang bukti berupa sebungkus narkotika jenis kokain juga ikut diamankan.

Penelusuran asal barang haram jenis kokain ini ternyata tak sampai di situ. SA mengaku bahwa dia mendapatkannya dari Su yang beralamat di Kasang. Tim langsung menuju kediaman pelaku. SU pun diamankan bersama seperangkat alat hisap dan plastik klip bening.

Pengakuannya, kokain itu didapatkan dari SY yang tinggal di Kasangpudak, Kumpeh Ulu. Tim langsung menuju rumah SY dan langsung mengamankan pelaku. Rumahnya pun digeledah namun tak didapati barang bukti.

Dari hasil interogasi, SY menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari AR yang berada di Pelabuhan Talang Duku. Tim pun menuju Talang Duku dan mengamankan AR tanpa perlawanan.

Keterangan AR, barang haram itu dia dapatkan dari MI warga Jalan Pemda, Kecamatan Tanahmerah, Kualaenok, Riau. Tepat Senin (5/11) tim yang dipimpin oleh Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Eka Wahyudianta langsung menuju Kuala Enok untuk mengamankan MI.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, dalam pres release di Polda Jambi, Selasa (6/11), mengatakan, kokain ini memang dipasok dari tersangka MI warga Riau. "Dan memang akan diedarkan di Jambi," kata Muchlis, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Saat ini, kata Muchlis, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk memburu pelaku lainnya. "Mereka masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami keterangan para tersangka," jelasnya.

Delapan tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww