Home > Berita > Riau

Kalau Tak Kantongi Izin Sesuai Prosedur, Camat Minta Pengusaha Asal Jakarta Berhenti Ngambil Besi Bekas Kapal Tenggelam di Sungaiapit

Kalau Tak Kantongi Izin Sesuai Prosedur, Camat Minta Pengusaha Asal Jakarta Berhenti Ngambil Besi Bekas Kapal Tenggelam di Sungaiapit

Foto ini hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Senin, 05 November 2018 12:18 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Warga Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Riau dihebohkan dengan adanya aktivitas pencurian bangkai kapal tenggelam di perairan Sungai Siak, tepatnya di Kampung Tanjungkuras, Kecamatan Sungaiapit. Penjarahan itu dilakukan oleh pengusaha asal Jakarta. Apa kata Camat Sungaiapit? "Saya baru tahu kabar ini dari Media. Nanti saya tanya dulu ke Penghulu Kampung (Kepala Desa) Tanjung Kuras," kata Camat Sungaiapit, Wahyudi SSTP menjawab potretnews.com melalui telepon seluler, Senin (5/11/2018).

Wahyudi mengaku, Pemerintahan Kampung Tanjung Kuras hingga saat ini juga belum memberitahukan adanya aktifitas pengambilan besi bangkai kapal tenggelam tersebut ke pihaknya.

"Belum ada Pak Penghulu koordinasi dengan saya terkait hal ini. Tapi alangkah lebih baiknya, aktifitas itu diberhentikan dulu sebelum mempunyai izin sesuai dengan prosedur," kata dia.

Menurut Wahyudi, izin pengambilan bangkai kapal itu harus sesuai prosedur. Artinya pengusaha harus memperjelas dari mana mereka memperoleh izin tersebut.

"Ya harus jelas. Apakah itu kapal mereka yang tenggelam. Jika bukan kapal mereka, apa mereka sudah punya izin resmi dari pemilik kapal itu. Harus dijelaskan semua. Jadi saya berharap aktifitas itu diberhentikan dulu, sebelum ada kejelasannya," kata dia.

Sebelumnya, pengusaha yang menjarah besi itu bernama Rehan mengaku kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/11/2018) malam, bahwa dia diminta masyarakat melalui Penghulu Kampung Tanjungkuras untuk mengambil bangkai kapal di perairan Sungaiapit tersebut.

Bahkan ia mengaku, memberikan jatah penjualan besi bangkai kapal kepada warga melalui Penghulu Kampung Tanjungkuras, Polisi dan TNI yang bertugas di daerah tersebut.

"Saya sudah dapat izin dari Kades (Penghulu Kampung Tanjungkuras), jadi tak ada masalah dengan kegiatan ini. Ada sekitar 150 ton besi dari bangkai kapal yang mau kita ambil. Harga dipasaran Rp5.700 per kilogram. Jatah untuk desa Rp600 per kilo, polisi Rp200 dan TNI Rp200. Belum lagi untuk Airut, Polair dan Syahbandar," ujarnya kepada sejumlah awak media di Pelabuhan Sungaiapit, Kamis malam.

Namun hal itu dibantah langsung Penghulu Kampung Tanjungkuras, Harisyah. Dia mengaku, hanya mendukung niat pengusaha untuk mengambil bekas besi tua kapal tenggelam yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di perairan Sungai Siak itu.

"Kalau masalah izin, tak urusan kita. Tapi saya mendukung niat pengusaha untuk mengambil besi bekas kapal, karena sudah sering nelayan mengeluh, pompong mereka menabrak tumpukan besi bekas kapal," ujarnya.

Terkait adanya kesepakatan uang bagian yang diberikan pengusaha kepada warga melalui penghulu, dia juga membantah. "Tak ada itu, mana pernah kita terima uang dari pengusaha itu," kata dia.

Sayangnya, pernyataan pengusaha asal Jakarta mencatut nama polisi yang bertugas di daerah Sungaiapit belum ditanggapi Kapolsek Sungaiapit, AKP Imron. Pesan WhatsApp yang dikirim potretnews.com hanya di baca ditandai dengan dua centang biru. ***

wwwwww