Wakil Bupati Bengkalis Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Pipa PDAM Saat Masih Bertugas di Dinas PU Riau

Wakil Bupati Bengkalis Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Pipa PDAM Saat Masih Bertugas di Dinas PU Riau

Wakil bupati Bengkalis. ©2018 Merdeka.com

Jum'at, 19 Oktober 2018 09:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Wakil Bupati Bengkalis Muhammad diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Kasus ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Muhammad diperiksa sebagai saksi untuk didalami dugaan keterlibatannya.

"Iya, benar Wabup Bengkalis diperiksa sebagai saksi. Dia datang memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya dibutuhkan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/10/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Sunarto menyebutkan, Muhammad diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Riau sejak pagi hingga siang hari. Status Muhammad masih sebagai saksi, karena dalam kasus ini ketika itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

"Keterangan Muhammad sebagai Kabid di Dinas PU Riau saat kasus ini terjadi," kata Sunarto.

Muhammad diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya dilakukan penyidik Polda Riau.

Awal September 2018 lalu, Muhammad juga telah diperiksa polisi. Namun dia sama sekali tidak berkomentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Nama Muhammad terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir karena jabatannya sebagai Kepala Bidang.

Perkembangan kasus itu diketahui dari beberapa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Terakhir, Kejati Riau menerima SPDP pada medio Agustus lalu. Dan penetapan tersangka juga baru diketahui awak media dari pihak Kejaksaan. Polda Riau tak mengumumkan penetapan tersebut.

Kendati telah berulang kali mengirim SPDP, Polda Riau juga tak kunjung menyebut pihak yang terlibat atau tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu. Di antaranya adalah pihak kontraktor inisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.

Selain itu, dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka yakni Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis, Riau
wwwwww