Lengser dari Jabatan, Mantan Kades di Kampar Malah Jadi Bandar Narkoba

Lengser dari Jabatan, Mantan Kades di Kampar Malah Jadi Bandar Narkoba

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Jum'at, 19 Oktober 2018 15:27 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kampar, Riau ini jadi bandar narkoba, dan ia memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar. Kepala desa mestinya menjadi panutan masyarakat, walaupun tidak menjabat lagi, namun itu tidak dilakukan mantan Kades Kayuaro Kecamatan Kampar Utara. Ia malah menjadi diduga bandar sabu.

Akibatnya, pria bernama Gunawan itu harus berurusan dengan hukum. Pria 47 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Sungaiputih Kecamatan Kampa itu kini mendekam di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resort Kampar sejak dibekuk Rabu (17/10/2018) lalu.

"Kita dapat informasi, yang bersangkutan mantan Kepala Desa Kayuaro," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Iptu. Asdisyah Mursid, Jumat (19/10/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Ia mengatakan, Gunawan ditangkap bersama temannya Edi Suprapto, pria 56 tahun warga Desa Bukitpayung Kecamatan Bangkinang.

Menurut Asdi, sapaan akrabnya, keduanya ditangkap di rumah Gunawan sekira pukul 23.30 WIB. Terungkapnya keterlibatan Mantan Kades dalam jaringan bisnis Sabu, merupakan hasil pengembangan dari Agus Subroto yang ditangkap pada sore di hari yang sama.

Asdi menyebutkan, petugas menemukan dua paket sabu dari tangan Agus. Ia menjelaskan, Agus mengaku Sabu diperoleh dari Edi Suprapto alias Suprat, kemudian Tim Opsnal langsung memburu Suprat pada malam harinya.

Suprat diketahui sedang berada di rumah Gunawan. Saat petugas tiba, Suprat bersama Gunawan berada di dapur. "Mengetahui kedatangan petugas, Gunawan berusaha membuang barang bukti Sabu ke atas Plafon rumahnya," ujar Asdi. Mereka gagal mengelabui petugas.

Asdi mengatakan, petugas melakukan penggeledahan rumah setelah keduanya diamankan. Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat. Petugas akhirnya menemukan barang bukti.

"Dari hasi penggeledahan, ditemukan diduga Sabu sebanyak 48 paket yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 25 gram," ungkap Asdi. Setelah itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Selain Sabu siap edar, petugas juga mengamankan uang tunai Rp. 500.000. Adapun barang bukti lain yang ikut disita di antaranya, Bong, Timbangan Digital, 1 ball Plastik Bening, sebuah sendok sedotan plastik dan tiga unit telepon genggam.

Asdi menjelaskan, pihaknya berhasil menggulung jaringan ini dalam sehari dengan tersangka sebanyak empat orang.

Bermula dari tertangkapnya seorang pengecer bernama Edi Manurung di Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya. Petugas mengamankan enam paket sabu-sabu. Edi mengaku barang tersebut diperoleh dari Agus. "Jadi, Edi dapat barang (sabu) dari Agus. Agus dapat dari Suprat dan Gunawan," pungkas Asdi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww