Oknum Pengacara Terjaring OTT di Warung Mi Aceh Rokan Hilir, Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Perusahaan

Oknum Pengacara Terjaring OTT di Warung Mi Aceh Rokan Hilir, Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Perusahaan

Pengacara berinisial YZ (kaos hitam) dan rekannya, FZ (kaos belang-belang) diamankan Polres Rohil karena diduga melakukan pemerasan. (foto: istimewa)

Selasa, 16 Oktober 2018 09:40 WIB
BAGANSINEMBAH, POTRETNEWS.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sasarannya adalah seorang pengacara berinisial YZ. Pengacara yang seharusnya hadir di sidang kasus pencemaran nama baik itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Rohil.

YZ ditangkap di Mie Aceh samping BRI, Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Ujungtanjung, Kecamatan Tanahputih, Rohil, Riau, Rabu (10/10/2018) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, YZ sedang bersama rekannya berinisial FZ.

”Pelaku YZ bersama temannya FZ diamankan berikut barang bukti uang sebesar Rp 10 juta yang tersimpan dalam amplop putih, diduga hasil memeras perusahaan," ujar Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, Selasa (16/10), dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

YZ dan FZ diduga telah memeras PT Jatim Jaya Perkasa. Bermula ketika YZ memobilisasi sejumlah karyawan di perusahaan tersebut yang tergabung dalam serikat pekerja untuk melakukan aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2018.

Kemudian perwakilan perusahaan bernama Hasfiandi menanyakan maksud YZ atas aksi unjuk rasa. "YZ menyatakan bahwa unjuk rasa itu bisa dihentikan, dengan catatan Hasfiandi bersedia menyetorkan uang sebesar Rp50 juta," ungkap Sigit.

Permintaan itu dinilai perusahaan sangat berlebihan dan merugikan. Hasfiandi khirnya tidak menyetujui permintaan YZ. Namun keesokan harinya, YZ kembali memobilisasi massa untuk kembali melakukan unjuk rasa.

Pihak perusahaan akhirnya berpikir ulang untuk menyetor uang permintaan YZ. Tapi sebelum menyerahkan uang yang diminta YZ, pihak perusahaan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kami memperoleh informasi adanya dugaan pemerasan. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YZ saat sedang menerima uang Rp10 juta yang dibungkus amplop," beber Sigit.

YZ dan rekannya langsung digiring ke Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut. "Saat ini petugas terus menindaklanjuti perkara tersebut. Masih kami dalami kasusnya," ucap Sigit. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww