Home > Berita > Umum

Warga Riau Ikut Sampaikan Petisi Bela Guru Besar IPB yang Digugat atas Keahliannya, Jumlahnya Sudah Capai 75.500 Pendukung

Warga Riau Ikut Sampaikan Petisi Bela Guru Besar IPB yang Digugat atas Keahliannya, Jumlahnya Sudah Capai 75.500 Pendukung

Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo dituntut Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa. (foto: change.org/boenk aldoe)

Senin, 15 Oktober 2018 11:45 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Sebuah petisi online digalang untuk mendukung Guru Besar Institut Pertanian Bogor ( IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, yang digugat atas kesaksiannya sebagai ahli di persidangan. Bambang dituntut Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau 2013 lalu.

Petisi ini dimuat di laman Change.org dengan tajuk ”Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo” sejak dua minggu lalu.

Hingga hari ini, Senin (15/10/2018) sudah lebih dari 75.500 orang yang menandatangani petisi itu. Dukungan ini datang dari berbagai pihak, seperti dari mahasiswanya di IPB, maupun masyarakat Riau yang mengalami asap kebakaran hutan.

Mereka pun menyampaikan pendapatnya memberikan dukungan kepada Bambang. Salah satunya disampaikan Lukman Hakim. "Beliau dosen saya sewaktu S1. Beliau memang sangat peduli terhadap lingkungan dan sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam setiap kasus kebakaran hutan," tulisnya, seperti dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Pernyataan dukungan lain datang Rahmi Carolina yang merupakan warga asli Riau. ”Atas nama korban asap di Riau, saya berdiri satu suara untuk Prof Bambang Hero yang telah berjuang untuk tanah kelahiran saya. Selamatkan pejuang lingkungan! Stop kriminalitas terhadap pejuang lingkungan!” tulisnya.

Sebelumnya, Bambang digugat setelah menghitung dan melaporkan kerugian negara itu atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut pembuat petisi, Boenk Aldo, gugatan ini salah alamat. Jika PT Jatim Jaya Perkasa ingin menuntut, seharusnya gugatan dialamatkan kepada Kementerian LHK, bukan Bambang sebagai saksi ahli.

Tuntutan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, dan sidang pertama akan segera digelar pada Rabu (17/10/2018) mendatang secara terbuka. Sebelumnya, Kementerian LHK menuntut PT Jatim Jaya Perkasa atas kebakaran hutan di Riau. Kasus itu dimenangkan oleh Kementerian LHK dan PT Jatim Jaya Perkasa dinyatakan bersalah kemudian didenda Rp1 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww