Kejati Riau Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Eksploitasi dan Royalti Tambang Pasir Laut di Rupat

Kejati Riau Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Eksploitasi dan Royalti Tambang Pasir Laut di Rupat

Types dredging projects. Knowledge Centre - IADC Dredging.

Jum'at, 12 Oktober 2018 11:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan eksploitasi pasir laut secara dredging (pengerukan, red) di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, serta tunggakan royalti penambangan pasir laut. Dugaan Tipikor ini sedang diproses penyelidikan oleh Korps Adhiyaksa Riau.

Sejumlah pihak bahkan telah dimintai keterangannya terkait kegiatan itu. Hari Kamis (11/10/2018) ini, penyelidik memanggil mantan Kepala Dinas ESDM Riau, Abdul Lafiz untuk diklarifikasi Penyidik terhadap penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan adanya pemanggilan saksi itu.

"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan," ungkapnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Lebih lanjut diterangkannya, pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM itu, dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan oleh Penyidik. "Jadi dia datang untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya. Bukan sebagai saksi," terang Muspidauan.

Proses penyelidikan dalam perkara ini masih dalam tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Sejauh mana proses dugaan pelanggaran pidana salam kegiatan itu, juga belum bisa disampaikan secara rinci oleh kejaksaan. "Ini masih pengumpulan data dan keterangan, jadi belum bisa dijelaskan secara rinci kasusnya," lanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, pada hari Selasa (9/10),‎ Penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau, Evarevita.

Tidak hanya Eva, pada hari yang sama, penyelidik juga memanggil mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengembang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin.

Ia kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau.

Semebtara itu, ‎pengusutan dugaan korupsi ini, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur SH MH, dengan nomor: PRINT-14/N.4/Fd.1/09/2018 tanggal 25 September 2018.‎

Dugaan korupsi korupsi kegiatan eksploitasi pasir laut secara dredging diduga ilegal itu, dilakukan oleh perusahaan swasta. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww