Home > Berita > Riau

Bawaslu Akan Periksa Seluruh Kepala Daerah di Riau yang Ikut Deklarasi Dukung Jokowi 2 Periode

Bawaslu Akan Periksa Seluruh Kepala Daerah di Riau yang Ikut Deklarasi Dukung Jokowi 2 Periode

Kepala daerah se-Riau membacakan deklarasi dukungan terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin di ballroom Hotel Arya Duta Pekanbaru, Riau, Rabu (10/10/2018).

Kamis, 11 Oktober 2018 09:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Puluhan kepala daerah hadir dalam acara deklarasi relawan Pro-Jokowi (Projo) di Hotel Arya Duta, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (10/10/2018) kemarin. Termasuk Gubernur-Wakil Gubernur Riau terpilih beserta wali kota dan bupati di daerah ini. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan memanggil seluruh kepala daerah yang hadir dalam deklarasi dukungan kepada Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, langkah panggilan diputuskan melalui rapat pleno yang dilangsungkan usai deklarasi.

”Bawaslu Riau akan segera memanggil gubernur terpilih serta beberapa bupati/wali kota se-Riau," ungkap Rusidi, Kamis (11/10/2018) pagi dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Pemanggilan dilakukan karena Bawaslu perlu meminta keterangan kepala daerah terkait kehadiran mereka dalam kegiatan deklarasi dukungan kepada Jokowi.

”Pada pemanggilan nanti, kami ingin memperjelas lebih jauh seperti apa kronologi kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut," bebernya.

Selain itu, Bawaslu juga akan memanggil panitia pelaksana acara deklarasi untuk mendapat informasi yang lebih lengkap. "Direncanakan, pemanggilan dilakukan minggu depan. Semua yang hadir dan menandatangani pernyataan dukungan akan kami panggil satu per satu," tuturnya.

Nantinya, Bawaslu Riau fokus pada dugaan kemungkinan terpenuhinya unsur pidana pada deklarasi tersebut. Khususnya pada pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019. Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta. "Selain itu, kami akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Politik
wwwwww