PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 19 pelaku illegal logging (pembalakan liar, red). Barang buktinya 52,3 ton kayu yang sudah diolah dengan jenis kayu kualitas tinggi. "Barang bukti lainnya yang disita tim ada kapal pompong sebagai penarik kayu, peralatan menebang kayu, dan gergaji mesin," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (11/10/2018).
Narto menjelaskan kasus illegal logging ini terjadi di Pelalawan, Riau. Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas perambahan hutan."Tim lantas bergerak mencari perambah hutan lewat jalur darat. Sebagian tim lagi memantau lewat udara dengan heli," sebut Narto, dilansir
potretnews.com dari
detikcom.Dari pemantauan tersebut, kata Narto, diketahui kayu hasil perambahan ditarik dengan kapal pompong di jalur kanal. Dari sana tim lantas menangkap para pelaku berjumlah 19 orang.
Para pelaku itu adalah MY (25) Dr (34) S (42), AD (46), R (41), Sy (38), RB (23), MR (44), Uw (44), An (40), Di (21), Kl (26), Rk (20), Yn (31), In (25), Al (27), Az (47), By (29), Ar (29)."Mereka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b dan/atau 83 ayat 1 huruf B UU RI 2013 tentang pencegahan perusakan hutan. Berkas mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," demikian Narto. ***
Editor:Akham Sophian