Diimpor dari Tiongkok lalu Transit Riau, 6 Kg Sabu-sabu Gagal Diedarkan di Surabaya

Diimpor dari Tiongkok lalu Transit Riau, 6 Kg Sabu-sabu Gagal Diedarkan di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu asal Tiongkok yang gagal diedarkan di Surabaya. (foto: jawapos.com)

Rabu, 10 Oktober 2018 19:33 WIB
SURABAYA, POTRETNEWS.com – Satuan Reserse Narkona (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menggagalkan pengiriman 6 kg sabu-sabu impor asal Tiongkok. Sorang kurir dan seorang pengedar berhasil diringkus polisi. Mereka adalah Amir Muklis, 41, warga Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo; dan M. Mahin, 19, warga Jalan Hasanudin, Pasuruan.

Terungkapnya jaringan narkoba itu berawal saat polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu di Sidoarjo. Mereka langsung bertindak cepat. Kedua pelaku berhasil diringkus di depan sebuah ATM di Delta Sari, Sidoarjo.

Dilansir potretnews.com dari jawapos.com, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, begitu ditangkap, kurir dan pengedar itu langsung diinterogasi. Hasilnya, sabu-sabu seberat 55 gram yang akan diantar ke pemesan berhasil disita. "Sabu tersebut ternyata diimpor dari Tiongkok. Lalu dikirim ke Riau. Dari sana, lalu ke Jawa Timur melalui jalur darat," kata terang Luki di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10).

Korps berseragam cokelat lantas melakukan pengembangan kasus. Mereka menggeledah rumah Amir. Hasilnya, 6 kg sabu-sabu ditemukan di dalam rumah itu. "Amir memberikan keterangannya saat interogasi awal. Dia mengaku menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan 11 paket sabu-sabu seberat 6 kg yang akan dikirim ke pemesan," tambah Luki.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan mengerangkan, Amir merupakan residivis narkoba. Dia pernah ditangkap tahun 2004 lalu. "Divonis 15 tahun. Sudah keluar tapi nggak kapok," terang Rudi.

Amir adalah tipikal gembong narkoba yang menggunakan pola lawas. Dia memakai sistem berantai. Artinya, dia punya jaringan kurir yang berbeda-beda.

Kurir yang jadi anak buah Amir, bertugas mengirim serbuk haram itu ke Surabaya dan Bali. Setiap kurir mendapat upah Rp 10 juta. "Dia hubungi dulu kurir itu, disuruh ngambil. Setelah itu sabu-sabunya didistribusikan ke kurir lain. Terus seperti itu,” jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww