Sempat "Molor", APBD Perubahan Siak 2018 Disahkan Rp1,8 Triliun

Sempat Molor, APBD Perubahan Siak 2018 Disahkan Rp1,8 Triliun

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan (kanan) bersalaman dengan Bupati Siak Syamsuar setelah penandatanganan berita acara pengesahan APBD-P Siak 2018, Jumat (28/9/2018) di gedung DPRD Siak. (foto: sahril ramadana/potretnews)

Jum'at, 28 September 2018 22:00 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Siak tahun 2018 akhirnya disahkan sebesar Rp 1,8 triliun melalui rapat Paripurna di DPRD Siak, Jumat (28/9/2018) sore.

Sidang paripurna APBD Perubahan ini sempat molor kurang lebih lima jam. Awalnya, undangan paripurna dijadwalkan Jumat pagi tadi sekitar pukul 10 WIB. Namun ditunda ke pukul 14.00 WIB. Dan kembali molor hingga rapat baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Namun tidak terlihat kedua Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno dan Hendri Pangaribuan duduk mendampingi Indar Gunawan mengetuk palu anggaran perubahan tersebut.

Sedangkan, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dihadiri langsung Bupati Siak Syamsuar. Sekertaris Daerah Tengkuk Said Hamzah juga hadir saat paripurna itu. Sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Siak juga hadir dalam paripurna tersebut. Sementara anggota dewan yang hadir hanya 26 orang serta unsur pimpinan dari 40 anggota dewan Siak.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak menunjuk Syamsurizal, S.Ag sebagai juru bicara untuk membacakan hasil pembahasan.

Syamsurizal menjelaskan, pengesahan APBD Perubahan Siak 2018 ini berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017. Setelah itu dilakukan pembahasan masing-masing komisi beserta OPD, dan dilanjutkan dengan rapat finalisasi Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Sekalipun terjadi perdebatan yang sangat alot, namun semua itu bermuara pada keharmonisan jalinan kemitraan antara DPRD dan Pemkab Siak, demi kelangsungan pembangunan daerah yang berkelanjutan," jelas Syamsurizal.

Struktur pagu anggaran dalam perubahan tahun ini memang terjadi penurunan sebesar Rp184,48 miliar. Angka ini dibahas dan disepakati diambil 10 persen dari setiap OPD di lingkungan Pemkab Siak. Sebelum pembahasan sebesar Rp1.815.770.553.938 Triliun. Kemudian setelah pembahasan menjadi Rp1.815.586.051 Triliun.

Dari laporan Banggar juga disepakati pendapatan daerah setelah pembahasan sebesar Rp1.902.701.382.173,00 Triliun. Angka itu berkurang sebesar Rp 184 juta lebih dari usulan yakni Rp 1.902.885.866.712,00 Triliun.

Rinciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 227.212 Miliar lebih. Angka itu berkurang sebesar Rp 300 Juta dari usulan Rp 227.512 Miliar lebih.

Kemudian, dana perimbangan disahkan sebesar Rp 1,33 T lebih. Angka itu tidak bergerak dari jumlah usulan pemerintah sebelum pembahasan. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah disepakati sebesar Rp 339,528 Miliar lebih. Angka itu lebih tinggi sebesar Rp115 juta lebih dibanding usulan atau sebelum pembahasan Rp 339.412 Miliar lebih.

Sementara itu, Belanja Daerah disahkan Rp1.815.586.051 Triliun. Angka itu lebih kecil sebesar Rp 184 Juta lebih bila dibandingkan dengan usulan pemerintah yakni Rp1.815.770.553.938 Triliun.

Rinciannya terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 954.049 Miliar lebih. Angka ini juga terjadi penurunan Rp 182 Juta dibanding jumlah sebelum pembahasan yakni Rp 954.232 Miliar lebih.

Sedangkan belanja langsung sebesar Rp 861.536 Miliar lebih. Angka ini juga terjadi penurunan Rp 1.892 Juta lebih dibanding jumlah sebelum pembahasan Rp861.538 Miliar lebih.

Sementara itu angka Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp136 miliar tercatat dalam struktur pagu anggaran APBD Perubahan 2018.

Jika dibandingkan dengan APBD murni 2018 sebesar Rp 1,7 T lebih, maka APBD-P Siak 2018 mengalami kenaikan kurang lebih Rp 100 Miliar.

"Untuk itu kita berharap, kegiatan bersifat seremonial dapat dikurangi," tegas Syamsurizal.

Syamsurizal menambahkan setelah pengesahan dilakukan, Ranperda APBD Perubahan ini akan dibawa ke Pemprov Riau untuk dilakukan evaluasi. Rentan waktu tiga hari akan dilakukan pihak verifikasi provinsi untuk kemudian dikembalikan ke daerah.***

wwwwww