Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Sabu dari Riau Dijual hingga Jatim

Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Sabu dari Riau Dijual hingga Jatim

Barang bukti narkoba yang disita BNNP Jawa Timur dari lima pengedar narkoba lintas provinsi.

Rabu, 26 September 2018 10:29 WIB
SURABAYA, POTRETNEWS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (Jatim) menangkap lima pengedar narkoba lintas provinsi. Satu di antara mereka berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Lima tersangka tersebut Zaki Mubaroq (36), M. Rudi (43), Sobirin (43), Lukman (45) dan Rival Marta (24).

Mereka ditangkap BNNP Jatim secara bergiliran di beberapa lokasi berbeda.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan penangkapan tersebut dari laporan masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang masuk ke Jawa Timur.

"Ini jaringan, pemutusan jaringan narkotika berasal dari Selatpanjang, Provinsi Riau," kata AKBP Wisnu Chandra, Rabu (26/9/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Petugas menyelidiki jalur peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini, hingga kemudian menangkap satu pelaku di Madiun bernama Sobirin. Di waktu bersamaan anggota BNNP Jatim juga menangkap pelaku lain di Surabaya dan di Dampit, Malang.

"Di Jatim pintu masuknya di wilayah Madiun, kemudian dikembangkan ke Kabupaten Malang dan Surabaya. Satu jaringan terlibat peredaran narkotika antar provinsi," kata Wisnu.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti di antaranya 4000 gram bruto methapetamine (sabu-sabu), empat handphone, unit motor, motor, empat ATM dan mobil.

Kelima pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Barang bukti sabu-sabu, mengandung methapetamine," kata dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Meranti, Riau
wwwwww