Diikuti dari Perbatasan Riau-Jambi, Polisi Buru Jaringan Penyelundupan Sabu 5 Kg Antarprovinsi

Diikuti dari Perbatasan Riau-Jambi, Polisi Buru Jaringan Penyelundupan Sabu 5 Kg Antarprovinsi

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Minggu, 02 September 2018 09:41 WIB
JAMBI, POTRETNEWS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerahh (Polda) Jambi berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk mengungkap kasus jaringan narkoba dengan tersangka Syahril (45), warga Lhokseumawe Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang ditangkap di Jambi saat menjadi kurir lima kilogram sabu yang dibawanya dengan mobil pribadi. "Penyidik Ditnarkoba Polda Jambi sedang berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk mengungkap jaringan tersebut setelah tersangka Syahril mengungkap datanya," kata Kasubdit III Diresnarkoba Polda Jambi, AKBP Iwan Sayuti Ahmad, di Jambi, Sabtu (1/9/2018).

Langkah koordinasi dengan Polda Aceh itu dilakukan untuk memburu seseorang bernama Meri yang memerintahkan tersangka Syahril, membawa sabu menuju Palembang, Sumatera Selatan, namun dalam perjalanan di Jambi ditangkap.

"Polda Jambi sudah melayangkan surat koordinasi ke Aceh untuk mengejar pelaku lainnya berdasarkan data dari tersangka Syahril yang saat ini ditahan di Jambi," kata Iwan Sayuti, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Tersangka Syahril saat ini masih ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani rangkaian pemeriksaan, sementara anak dan istrinya dipulangkan ke Aceh karena tidak terbukti terlibat.

Dalam kasus ini, tersangka Syahril dibekuk oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di depan Mapolres Muarojambi saat mengendarai mobil sedan dengan nomor polisi B 1866 CBA, Sabtu 20 Agustus lalu.

Saat itu, tim subdit III mengikuti mobil pelaku dari perbatasan Jambi-Riau. Namun pelaku baru dapat diamankan di depan Polres Muarojambi. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tidak ditemukan barang bukti sabu.

Namun setelah dilakukan pembongkaran di bengkel yang ada di kawasan Simpang Rimbo, barulah ditemukan barang bukti sabu seberat lima kilogram yang disimpan di bawah jok mobil yang telah dimodifikasi.

Akibat perbuatannya, Syahril dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww