KPK Sebut Setya Novanto Tahu soal Bagi-Bagi Duit di Proyek PLTU Riau-1

KPK Sebut Setya Novanto Tahu soal Bagi-Bagi Duit di Proyek PLTU Riau-1

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Sabtu, 01 September 2018 16:21 WIB
JAKARTA, POTRETNEW.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mengetahui proses pengaturan bagi-bagi duit di Proyek Pembangunan PLTU Riau-1. ”Kami mengetahui, antara perusahaan penyuap dengan perusahaan itu, Skydweller (PT Skydweller Indonesia Mandiri), itu mempunyai kerja sama dan mereka tahu proses-proses tersebut. Terutama SN (Setya Novanto), termasuk proses pengadaan proyek ini. proses pengaturan fee suap dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Dilansir potretnews.com dari indopos.com, KPK juga bicara soal kaitan anak Novanto, Rheza Herwindo dalam kasus ini. Setnov dan Rheza pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK memeriksa Setnov sebagai mantan ketua DPR, sementara Rheza diperiksa selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018. Saat itu KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ketika berkunjung ke rumah dinas Idrus Marham, kala itu masih menjabat Menteri Sosial.

Eni, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap dari tersangka lainnya, Johannes B. Kotjo selaku pemegang saham Perusahaan Blackgold, yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.

Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Idrus diduga menerima janji (fee) sama dengan Eni, sebesar USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 . Johannes sekaligus mengerjakan proyek tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww