Selama 2 Tahun Buron, Tersangka Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan Sembunyi di Kalimantan

Selama 2 Tahun Buron, Tersangka Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan Sembunyi di Kalimantan

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Rabu, 15 Agustus 2018 14:41 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Polres Pelalawan meringkus NAP (28), tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) BPR Dana Amanah Pelalawan. NAP alias Nadya diciduk petugas di rumah kontrakan keluarganya di Jalan Arbes, Kecamatan Pangkalankerinci, Ahad (12/8/2018). NAP sebelumnya menjadi buronan selama dua tahun setelah ditetapkan polisi ebagai tersangka. Setelah menghilang dua tahun, ia kembali lagi ke Pangkalankerinci dan akhirnya ditangkap.

"Tersangka kembali lagi ke Pangkalankerinci dan sudah ada dua minggu di sini," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, Rabu (15/8/2018), dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Kasat Teddy menjelaskan, selama dua tahun pelarian wanita itu menjalani beberapa tempat di dalam maupun di luar Pulau Sumatera.

Pascapenetapan dirinya jadi tersangka oleh penyidik, keluarganya langsung menjual rumahnya. Kemudian tersangka berangkat ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, tersangka kembali menghilangkan diri ke beberapa tempat di Kalimantan.

Kemudian akhir-akhir ini tersangka bolak-balik dari Pangkalankerinci ke Pekanbaru. Hingga polisi memonitor jika perempuan yang berlum berkeluarga itu tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arbes.

Tanpa menunggu lama, tim langsung meringkusnya. "Kita masih mendalami kasus ini," kata Teddy.

NAP diduga menguras rekening dua orang nasabah BPR Dana Amanah Pelalawan hingga mencapai Rp 444 juta saat dirinya menjabat sebagai teller sepanjang 2015 sampai 2016. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww