SIAK, POTRETNEWS.com - Proyek pemasangan penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak kembali dilelang. Sebelumnya lelang PJU jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang itu dibatalkan, padahal pemenangnya sudah keluar Mei 2018 lalu.
BERITA TERKAIT:. Proyek PJU di Siak Dinilai "Kangkangi" Undang-Undang, AKLI Riau Akan Layangkan Somasi. Proyek Penerangan Jalan Umum di Siak "Kangkangi" Undang-Undang, AKLI Riau Minta Institusi Hukum Bertindak. AKLI Riau: Proyek Penerangan Jalan Umum yang Dikerjakan Perusahaan Konstruksi di Siak "Kangkangi" Undang-Undang "Iya, kita lelang ulang," kata Kabid Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi menjawab
potretnews.com, Sabtu 11 Agustus 2018 kemaren melalui pesan singkat
Whatsapp.Junaidi mengatakan, pembatalan lelang itu juga sudah disampikan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Siak, Inspektorat Siak dan tim TP4D Kejaksan Negeri Siak."Setahu saya, surat pembatalan dari Pengguna Anggaran (PA) juga sudah diberikan ke ULP, Inspektorat dan tim TP4D Kejari Siak," jelas Junaidi.Namun saat ditanya apa penyebab dibatalkannya lelang proyek dengan
budget Rp 413,3 juta tersebut, Junaidi terkesan engan menjawabnya. Padahal pesan singkat yang dikirim sudah dibacanya. Ini dibuktikan dengan dua tanda centang biru bertanda pesan
Whatsapp sudah dibaca. ***